Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa petugas pengawas pemilu melakukan pengawasan secara melekat mengenai hal tersebut yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Untuk itu, menurutnya KPU pun harus fokus menjalankan ketentuan-ketentuan dalam PKPU tersebut.
"Dan sudah dibuat (surat keputusan) petunjuk teknis (juknis) Nomor 1229 itu, sehingga secara teknis Bawaslu melakukan pengawasan," kata Puadi saat kunjungan kerja ke Kantor KPU Sumatera Utara di Medan, Rabu.
Adapun Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Baca juga: KPU-Bawaslu RI awasi langsung pendaftaran Bobby di KPU Sumut
Baca juga: Menko Polhukam mandatkan KPU-Bawaslu perkuat koordinasi untuk pilkada
Selain itu, dia juga mengatakan Bawaslu telah membuat pemetaan kerawanan pelaksanaan pilkada. Jika Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pilkada, maka akan ditindak.
Termasuk, kata dia, dalam mengawasi potensi pelanggaran berkaitan dengan calon kepala daerah sebagai petahana yang memiliki kekerabatan dengan ASN, TNI, atau Polri. Menurutnya mekanisme pencalonan pun harus sesuai dengan prosedur demi memastikan pencegahan potensi pelanggaran.
"Kita bisa lihat prosesnya nih apakah ada potensi sengketa, potensi pelanggaran administrasi, termasuk potensi kaitannya dengan pelanggaran pidananya," kata dia.