"Saya minta melalui pimpinan, saya minta Siskohat ini diaudit secara forensik. Kita minta diaudit secara forensik, kalau perlu kita pakai Bareskrim di sini," kata Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji DPR RI bersama Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hasan Affandi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.
Baca juga: Kemendagri berharap sinkronisasi data haji dan umrah dengan NIK
Dia mengatakan tindakan Kemenag membuat Siskohat hanya dapat diakses oleh jaringan privat tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri memberi penguatan integrasi data Siskohat
Sedangkan yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan dengan penuh tanggung jawab baik secara etik maupun hukum.
"Siskohat itu dibangun tidak bisa diakses dari jaringan publik. Bapak/Ibu atau siapa pun yang kemudian mengakses Siskohat dari internet, tidak akan pernah ketemu Siskohat itu. Siskohat itu hanya bisa diakses dari jaringan privat. Jadi kalau seseorang ingin mengoperasikan Siskohat, maka dia harus masuk ke jaringan Siskohat," kata dia.
Baca juga: DPR setujui dana Rp4,65 miliar remajakan sistem komputer haji