KPAI ingatkan 11 elemen larangan libatkan anak dalam kampanye pilkada
28 Agustus 2024 19:04 WIB
Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah (dua dari kiri) dalam konferensi pers terkait perlindungan anak di masa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan 11 elemen larangan melibatkan anak dalam kampanye politik, utamanya menjelang pilkada berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kita ingin menyerukan ada 11 elemen larangan terkait tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak, pertama, melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah pada konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu.
Larangan kedua, yakni menyalahgunakan dan memalsukan identitas anak agar masuk data pemilih, ketiga, menyalahgunakan fasilitas anak seperti sekolah, tempat bermain, dan tempat-tempat anak lainnya.
“Keempat, melibatkan anak dalam pembuatan video, foto, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai konten kampanye, kelima, melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye,” ucapnya.
Kemudian, keenam yakni menampilkan anak di atas panggung kampanye, dan ketujuh, melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye.
“Kedelapan, melibatkan anak dalam praktik politik uang, kesembilan, melakukan eksploitasi atau melibatkan anak untuk melakukan tindakan kekerasan,” ujar dia.
Ia melanjutkan, yang kesepuluh yakni melakukan pengucilan, penghinaan, diskriminasi, atau tindakan diskriminatif lainnya pada anak yang orang tua atau keluarganya diduga berbeda pilihan politik misalnya, dan yang terakhir, yakni memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta pemilu.
“Kita mesti memastikan pilkada disambut dengan riang gembira, tidak ada eksploitasi atau mobilisasi anak. Ada sisi kerentanan anak dalam aksi unjuk rasa, meski dalam konstitusi sudah dilindungi di bawah 17 tahun, orang dewasa juga mesti memberikan perlindungan, tetapi di lapangan kan tetap ada hal-hal di luar pengendalian,” paparnya.
Ia menegaskan, KPAI terus melakukan koordinasi antarmitra dengan Lembaga Bantuan Hukum dan organisasi-organisasi nirlaba di lapangan untuk terus mengawasi situasi perlindungan hak asasi manusia (HAM), utamanya bagi anak-anak.
“Kita akan terus lakukan edukasi publik, terutama kesepakatan partai politik. Para kontestan pilkada tentu kita mengharapkan tidak ada yang melibatkan anak, jadi kita akan meningkatkan basis pengawasan tersebut. Kami berharap semua elemen memberikan perlindungan kepada mereka supaya mereka tidak terlibat dan tidak menjadi korban,” tuturnya.
Baca juga: KPAI temukan indikasi mobilisasi anak dalam demo terkait RUU Pilkada
Baca juga: KPAI: Ada 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
“Kita ingin menyerukan ada 11 elemen larangan terkait tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak, pertama, melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah pada konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu.
Larangan kedua, yakni menyalahgunakan dan memalsukan identitas anak agar masuk data pemilih, ketiga, menyalahgunakan fasilitas anak seperti sekolah, tempat bermain, dan tempat-tempat anak lainnya.
“Keempat, melibatkan anak dalam pembuatan video, foto, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai konten kampanye, kelima, melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye,” ucapnya.
Kemudian, keenam yakni menampilkan anak di atas panggung kampanye, dan ketujuh, melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye.
“Kedelapan, melibatkan anak dalam praktik politik uang, kesembilan, melakukan eksploitasi atau melibatkan anak untuk melakukan tindakan kekerasan,” ujar dia.
Ia melanjutkan, yang kesepuluh yakni melakukan pengucilan, penghinaan, diskriminasi, atau tindakan diskriminatif lainnya pada anak yang orang tua atau keluarganya diduga berbeda pilihan politik misalnya, dan yang terakhir, yakni memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta pemilu.
“Kita mesti memastikan pilkada disambut dengan riang gembira, tidak ada eksploitasi atau mobilisasi anak. Ada sisi kerentanan anak dalam aksi unjuk rasa, meski dalam konstitusi sudah dilindungi di bawah 17 tahun, orang dewasa juga mesti memberikan perlindungan, tetapi di lapangan kan tetap ada hal-hal di luar pengendalian,” paparnya.
Ia menegaskan, KPAI terus melakukan koordinasi antarmitra dengan Lembaga Bantuan Hukum dan organisasi-organisasi nirlaba di lapangan untuk terus mengawasi situasi perlindungan hak asasi manusia (HAM), utamanya bagi anak-anak.
“Kita akan terus lakukan edukasi publik, terutama kesepakatan partai politik. Para kontestan pilkada tentu kita mengharapkan tidak ada yang melibatkan anak, jadi kita akan meningkatkan basis pengawasan tersebut. Kami berharap semua elemen memberikan perlindungan kepada mereka supaya mereka tidak terlibat dan tidak menjadi korban,” tuturnya.
Baca juga: KPAI temukan indikasi mobilisasi anak dalam demo terkait RUU Pilkada
Baca juga: KPAI: Ada 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: