"Saya terus terang agak khawatir tidak bisa kita selesaikan, tetapi melalui forum ini kami ingin mengajak semua pihak untuk memanfaatkan sisa waktu," kata Lestari saat memberikan pidato kunci dalam Diskusi Denpasar 12 bertajuk "Bedah RUU PPRT: Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi PRT dan Pekerja Sektor Informal", sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Apabila keterbatasan waktu menghambat penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU, menurut Lestari, semua pihak mulai dari pemerintah, anggota DPR, serta masyarakat itu dapat berupaya memastikan kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang itu oleh DPR periode berikutnya.
"Paling tidak, kita memastikan RUU ini dapat dilanjutkan pada periode selanjutnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Lestari menjelaskan RUU PPRT perlu segera disahkan menjadi undang-undang karena perlindungan terhadap pekerja rumah tangga itu merupakan salah satu hal yang didorong oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan amanat UUD NRI 1945.
Baca juga: Waka MPR minta pimpinan DPR segerakan RUU PPRT jadi UU
Baca juga: Waka MPR minta pimpinan DPR percepat pembahasan RUU PPRT jadi UU
Baca juga: Waka MPR minta pimpinan DPR segerakan RUU PPRT jadi UU
Baca juga: Waka MPR minta pimpinan DPR percepat pembahasan RUU PPRT jadi UU
"Kemarin, Presiden pada pidato (di Sidang Tahunan MPR 2024) tanggal 16 Agustus sudah menyampaikan dan kembali lagi ke amanat konstitusi, yakni memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa maupun tumpah darah Indonesia. RUU PPRT menjadi sebuah keniscayaan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI sebab Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI sebab Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
"Jokowi sudah kirim Surpres dan ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bahkan sudah ada timnya ya. Kalau ini kami sudah dengan tim yang dibentuk pemerintah sudah bangun kesepahaman cukup lama sehingga tinggal pimpinan (DPR RI) kasih kode go ahead, saya pikir ini enggak sampai seminggu selesai ini sebagai kado terindah dari periode ini untuk membela kaum yang marjinal," kata Willy secara daring dalam Forum Legislasi bertema "RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/7).
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Baca juga: DPR sebut RUU PPRT wujud komitmen lindungi pekerja rumah tangga
Baca juga: Komnas HAM dukung penuh percepatan pengesahan RUU PPRT
Baca juga: DPR sebut RUU PPRT wujud komitmen lindungi pekerja rumah tangga
Baca juga: Komnas HAM dukung penuh percepatan pengesahan RUU PPRT