"Kalau saatnya diperlukan untuk mundur bagi saya ringan-ringan saja. Mundur-mundur saja, bukan hal yang terlalu serius," ujar Pramono usai mendaftar ke KPU DKI Jakarta di Jakarta, Rabu.
Hal itu mengingat adanya aturan bahwa TNI, Polri dan ASN harus mundur jika ikut Pilkada sesuai Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dia juga mengatakan siap turun ke lapangan di luar jam kantor demi maju kontestasi di Pilkada DKI. "Saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor," katanya.
Sekretaris Kabinet itu akan terus bekerja secara profesional yang telah menjadi kekuatannya selama ini.
Baca juga: Pramono Anung soroti LRT-MRT hingga kemacetan di Jakarta
Baca juga: Rano Karno sampaikan pesan Mega agar bersaing sehat dalam Pilkada DKI
Pramono-Rano menjadi pasangan Bacagub-Bacawagub pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pramono Anung merasa terpanggil untuk perbaiki dan bangun Jakarta
Baca juga: Pramono-Rano tiba di KPU DKI untuk daftar Pilkada 2024