Jaja, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penentuan dana penyelenggaraan ibadah haji yang diajukan ke DPR itu tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji Kemenag, tetapi juga melibatkan direktorat lainnya.
Baca juga: BPKH tegaskan Program Kemaslahatan tak pakai dana setoran awal haji
Hal tersebut disampaikan Jaja untuk menanggapi pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Jhon Kenedy Azis terkait dengan penentuan anggaran penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
John menanyakan itu karena pada saat penentuan anggaran ibadah haji itu Jaja masih menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.
Lebih lanjut, Jaja mencontohkan bahwa kebutuhan keuangan untuk kegiatan di dalam negeri, usulan anggaran diajukan oleh Direktorat Dalam Negeri. Hal yang sama, kata dia, juga terkait dengan kebutuhan keuangan di luar negeri. Kebutuhan keuangan Kemenag di luar negeri diajukan oleh Direktorat Luar Negeri.
Artinya, ucap Jaja melanjutkan permasalahan penentuan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji melibatkan koordinasi antara Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan direktorat-direktorat terkait lainnya.
Baca juga: Kemenag tekankan keberlanjutan dana haji dalam investasi
Baca juga: Komnas Haji khawatir dana haji bakal habis akibat tren biaya meningkat