Ciawi, Bogor (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan memprioritaskan penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang ditargetkan selesai pada akhir 2014.

"Untuk PP, yang diprioritaskan adalah yang mengatur e-commerce. Mudah-mudahan tahun ini selesai karena tidak mudah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, seusai dialong antara pimpinan Kemendag dengan media massa, di Ciawi, Bogor, Jabar, Sabtu.

Gunaryo mengatakan, beberapa pekerjaan rumah yang membuat aturan tersebut tidak mudah untuk diselesaikan antara lain adalah terkait dengan pengenaan pajak, apakah nantinya akan dikenakan pajak atau tidak.

"Kita meminta berbagai bantuan dari berbagai pihak untuk masalah pajak tersebut," kata Gunaryo.

Menurut Gunaryo, PP tersebut nantinya akan mengatur besaran-besaran saja, dan untuk lebih detailnya akan dijelaskan atau diatur dalam peraturan menteri perdagangan.

"Untuk PP e-commerce, penyelesaiannya masih membutuhkan waktu, karena ada ekspektasi dari dunia usaha dan juga konsumen yang harus dilindungi, dan hal tersebut yang masih sedikit rumit," tambah Gunaryo.

Beberapa aturan turunan untuk UU Perdagangan yang harus diselesaikan diantaranya adalah sembilan peraturan pemerintah, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri perdagangan yang harus diselesaikan untuk mendukung penerapan UU tersebut.

"Untuk penyelesaian keseluruhannya paling lama dalam waktu dua tahun," kata Gunaryo.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mayoritas transaksi e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak meskipun nilai transaksi mencapai rata-rata kurang lebih Rp100 triliun per tahun.

Dengan disahkannya Undang-Undang Perdagangan yang mengatur e-commerce, menurut Apindo, nantinya para pelaku usaha akan dikenakan pajak meskipun hingga saat ini masih belum diketahui berapa besar besaran pajak yang akan dikenakan.

Dalam UU Perdagangan tersebut, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.

Pada UU Perdagangan tersebut, e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.

UU Perdagangan itu merupakan pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.(*)