Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan pengawasan melekat di posko pemuktakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada DKI Jakarta di wilayah tersebut.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan menurunkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan​​​​​​ Panwaslu
Kelurahan Desa (PKD) menuju posko-posko yang ada.

"Ya KPU kan ada posko tanggapan DPS yang ditempatkan di masing-masing kelurahan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Pihaknya bersama-sama Panwaslu dan PKD ikut memonitor berjalannya posko tersebut. Pengawasan itu juga merupakan bagian dari patroli hak pilih untuk memastikan warga terdaftar sebagai pemilih.

"Iya (bagian dari patroli hak pilih). Kita sudah (lakukan pengawasan) setelah posko DPS itu ditetapkan dan sudah terpasang di tiap-tiap kelurahan," katanya.

Baca juga: Khawatir nama dicatut, warga di Palmerah datangi posko data pemilih
Baca juga: Bawaslu Jakbar rekomendasikan perbaikan 21 nama dalam DPS pilkada


Pihaknya juga membuka posko pengaduan masyarakat. "Posisinya di kantor Bawaslu Jakarta Barat dan Panwaslu Kecamatan," kata Roup.

Posko tanggapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 53 kelurahan wilayah Jakarta Barat dibuka selama tiga hari mulai Sabtu (24/8) guna memastikan warga setempat terdaftar sebagai pemilih.

​​Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (23/8) mengatakan, sebagian PPS baru mulai buka posko pada Minggu (25/8) lantaran persiapan seperti spanduk, payung dan lain-lain baru dilengkapi mulai Jumat hingga Sabtu.

Posko di masing-masing kelurahan pun akan berpindah titik sesuai pemetaan keramaian yang sudah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Setempat (PPS).

Endang melanjutkan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih usai memeriksa pada situs cekdptonline.kpu.go.id dapat mendatangi posko yang dibuka oleh PPS kelurahan setempat.
Baca juga: Bawaslu Jakbar terima 50 laporan pencatutan nama tanpa izin