Bandarlampung (ANTARA) - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Lampung sejak pertengahan Juli lalu memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Kami telah memasang kamera ETLE di jalur A dan B KM 108 ruas Tol Bakter," kata Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko, dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, bahwa langkah kolaborasi dengan Ditlantas Polda untuk pemasangan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di jalan Tol Bakter.

Tujuan utamanya, lanjut dia, adalah intinya untuk keselamatan pengguna jalan, karena memang aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.

"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri Pandiko.

Sementara itu dari data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak terpasang Juli lalu, kamera ETLE di Tol Bakter telah menangkap pelanggaran sebanyak 19.965 kendaraan, dan yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1.909 kendaraan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Marstela Isabella mengatakan untuk saat ini pelanggaran yang yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan.

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE
.
“Harapannya dengan adanya kamera ETLE di Tol Bakter ini, pengguna jalan lebih peduli lagi akan pentingnya berkendara dengan mematuhi peraturan yang ada, terutama soal batas kecepatan, yang memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambah Kompol Marstela.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sendiri terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 Km/jam.

Lalu, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.
Baca juga: JTTS ruas Bakter tambah pelayanan SPBU dan BTS
Baca juga: Direktur Operasi III HK sebut 100 km/jam kecepatan maksimal di JTTS