Polisi Tangerang sita ratusan obat terlarang modus toko kosmetik
27 Agustus 2024 19:36 WIB
Obat terlarang yang disita Kepolisian dari toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Senin (26/08/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.
Tangerang (ANTARA) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Banten menyita ratusan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G tanpa izin dengan modus sebagai toko kosmetik
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin di Tangerang, Selasa mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.
Penggerebekan itu dilakukan di toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (26/8).
"Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah ini.
Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Polisi sita ratusan butir obat terlarang di Tangerang
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin di Tangerang, Selasa mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.
Penggerebekan itu dilakukan di toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (26/8).
"Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah ini.
Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Baca juga: Polisi sita ratusan butir obat terlarang di Tangerang
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: