Pemerintah siapkan regulasi bagi manfaat dari prosedur bioprospeksi
27 Agustus 2024 17:23 WIB
Tangkapan layar - Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK Nunu Anugrah dalam acara pembukaan peringatan HKAN di Boyolali, Jawa Tengah dan dipantau daring dari Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Prisca Triferna.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait bagi hasil dari pengembangan pemanfaatan atau bioprospeksi keanekaragaman hayati yang berasal dari Indonesia sambil tetap mempertahankan prinsip berkelanjutan.
Dalam pembukaan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024 yang dipantau daring dari Jakarta, Selasa, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait bioprospeksi.
"Kita sedang perjuangkan adalah bagaimana membangun regulasi mengenai pembagian manfaat yang adil dan proporsional tentang mekanisme benefit sharing. Kami sedang menyiapkan regulasinya, tentu dibantu oleh seluruh pemangku kepentingan," kata Nunu.
Dia menjelaskan bahwa aturan itu menyasar agar Indonesia memiliki regulasi yang bisa mengatur mengenai hilirisasi dari bioprospeksi dan terkait pembagian manfaat untuk memastikan adanya keberlanjutan atau sustainable.
"Sustain itu, sustain usahanya dan sustain komoditas yang kita pakai," katanya.
Nunu secara khusus menyoroti pentingnya membangun industri bioprospeksi yang inklusif dan berkelanjutan ke depan. Selain itu, diperlukan juga mekanisme untuk memastikan terhubungnya para peneliti yang menghasilkan produk hasil bioprospeksi dengan pengurusan paten untuk produk-produk tersebut.
Selain itu, perlu juga membangun jaringan antara para peneliti dengan industri yang berpotensi untuk mengembangkan atau memproduksi hasil-hasil penelitian tersebut.
KLHK sendiri menggarisbawahi pentingnya sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia sebagai bahan baku bioprospeksi yang potensial untuk mendongkrak ekonomi nasional.
Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.02/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2018 yang mengartikan bioprospeksi sebagai kegiatan eksplorasi, ekstraksi, dan penapisan sumberdaya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial baik dari sumber daya genetik, spesies, dan atau biokimia beserta turunannya.
Baca juga: KLHK sebut bioprospeksi potensial untuk mendongkrak ekonomi
Baca juga: KLHK kembangkan bioprospeksi dukung perubahan paradigma konservasi
Dalam pembukaan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024 yang dipantau daring dari Jakarta, Selasa, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait bioprospeksi.
"Kita sedang perjuangkan adalah bagaimana membangun regulasi mengenai pembagian manfaat yang adil dan proporsional tentang mekanisme benefit sharing. Kami sedang menyiapkan regulasinya, tentu dibantu oleh seluruh pemangku kepentingan," kata Nunu.
Dia menjelaskan bahwa aturan itu menyasar agar Indonesia memiliki regulasi yang bisa mengatur mengenai hilirisasi dari bioprospeksi dan terkait pembagian manfaat untuk memastikan adanya keberlanjutan atau sustainable.
"Sustain itu, sustain usahanya dan sustain komoditas yang kita pakai," katanya.
Nunu secara khusus menyoroti pentingnya membangun industri bioprospeksi yang inklusif dan berkelanjutan ke depan. Selain itu, diperlukan juga mekanisme untuk memastikan terhubungnya para peneliti yang menghasilkan produk hasil bioprospeksi dengan pengurusan paten untuk produk-produk tersebut.
Selain itu, perlu juga membangun jaringan antara para peneliti dengan industri yang berpotensi untuk mengembangkan atau memproduksi hasil-hasil penelitian tersebut.
KLHK sendiri menggarisbawahi pentingnya sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia sebagai bahan baku bioprospeksi yang potensial untuk mendongkrak ekonomi nasional.
Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.02/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2018 yang mengartikan bioprospeksi sebagai kegiatan eksplorasi, ekstraksi, dan penapisan sumberdaya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial baik dari sumber daya genetik, spesies, dan atau biokimia beserta turunannya.
Baca juga: KLHK sebut bioprospeksi potensial untuk mendongkrak ekonomi
Baca juga: KLHK kembangkan bioprospeksi dukung perubahan paradigma konservasi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: