Idham mengatakan hal tersebut usai melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran bacagub-bacawagub Pilkada DKI Jakarta hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta.
Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia.
Baca juga: KPU DKI tetapkan minimal suara sah parpol untuk ajukan cagub
Baca juga: Pendaftaran cagub-cawagub DKI mulai dibuka Selasa pagi
Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir. "Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," ujarnya.
Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
akan mendaftar ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.