Dody mengatakan semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon).
Selain itu, terdapat dokumen lain yang juga perlu dipersiapkan meliputi ijazah Surat Tanda Lulus (SLT) atau sederajat yang telah dilegalisir.
Kemudian, SK tidak pernah pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SK tidak memiliki tanggungan utang, dan SK tidak pernah pailit.
"Dokumen-dokumen syarat lainnya, termasuk SK sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya sesuai peraturan KPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024," tambahnya.
Pada hari pertama pendaftaran Pilkada DKI ini, belum ada bacagub dan bacawagub yang mendaftar ke KPU DKI.
Namun ditegaskan, KPU DKU tetap membuka meja pelayanan (help desk) untuk partai politik (parpol) yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar Pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.