Panwaslu: KPPS tidak cermat isi formulir C
11 April 2014 17:38 WIB
Ilustrasi. Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari kota/kabupaten/kecamtan mengikuti apel siaga pengawasan pemilhan 2014 di Lapangan Tikala, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (4/12). (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar).
Purworejo (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menemukan cukup banyak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak cermat mengisi formulir model C tentang sertifikat hasil penghitungan suara.
"Dalam tahap penghitungan suara, banyak KPPS yang tidak cermat dalam penulisan formulir model C," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo Gunarwan didampingi seorang komisioner lembaga itu, Nur Kholiq, di Purworejo, Jumat.
Ia menjelaskan banyak ditemukan kekeliruan penulisan formulir model C mengakibatkan banyak kekeliruan dalam penyalinannya yang berpotensi menjadi sumber gugatan hukum.
Selain itu, katanya, anggota KPPS juga banyak yang tidak menguasai teknis pemungutan dan penghitungan suara.
"Salah satu bukti, salinan formulir model C1 yang diberikan ke panitia pengawas lapangan, ada yg berhologram, padahal formulir berhologram semestinya masuk ke PPS dalam amplop, bukannya diberikan ke PPL. Panwas menemukannya di beberapa desa di wilayah Kecamatan Pituruh," katanya.
Ia menjelaskan formulir model C yang berasal dari KPPS itu, isinya seluruh proses pemilihan di setiap TPS.
"PPL memang mendapatkan hak berupa salinan model C," katanya.
Terkait dengan temuan tersebut, Panwaslu akan merekomendasikan kepada KPU setempat agar formulir model C berhologram itu ditarik dan selanjutnya digantikan salinan yang tidak berhologram.
"Sekarang Panwaslu sedang menginventarisir C1 berhologram yang nyasar ke Panwaslu," katanya.
(M029)
"Dalam tahap penghitungan suara, banyak KPPS yang tidak cermat dalam penulisan formulir model C," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purworejo Gunarwan didampingi seorang komisioner lembaga itu, Nur Kholiq, di Purworejo, Jumat.
Ia menjelaskan banyak ditemukan kekeliruan penulisan formulir model C mengakibatkan banyak kekeliruan dalam penyalinannya yang berpotensi menjadi sumber gugatan hukum.
Selain itu, katanya, anggota KPPS juga banyak yang tidak menguasai teknis pemungutan dan penghitungan suara.
"Salah satu bukti, salinan formulir model C1 yang diberikan ke panitia pengawas lapangan, ada yg berhologram, padahal formulir berhologram semestinya masuk ke PPS dalam amplop, bukannya diberikan ke PPL. Panwas menemukannya di beberapa desa di wilayah Kecamatan Pituruh," katanya.
Ia menjelaskan formulir model C yang berasal dari KPPS itu, isinya seluruh proses pemilihan di setiap TPS.
"PPL memang mendapatkan hak berupa salinan model C," katanya.
Terkait dengan temuan tersebut, Panwaslu akan merekomendasikan kepada KPU setempat agar formulir model C berhologram itu ditarik dan selanjutnya digantikan salinan yang tidak berhologram.
"Sekarang Panwaslu sedang menginventarisir C1 berhologram yang nyasar ke Panwaslu," katanya.
(M029)
Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: