Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, menegaskan, PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019. Masa itu bertepatan dengan akhir jabatan presiden pengganti Susilo Yudhoyono.

"Sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Pasal 45 PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.

Siswoutomo membantah, pemerintah telah memperpanjang kontrak karya Freeport. "Tidak ada (perpanjangan). Pemerintah juga tidak dilobi siapapun. Kami ikuti prosedur seusai PP yang berlaku," katanya.

Menurut dia, Freeport harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut.

Ia juga mengatakan, kontrak perpanjangan nantinya berbentuk izin operasi pertambangan khusus (IUPK) dan bukan lagi kontrak karya.

"Semua kontrak tambang ke depan akan mengikuti ketentuan IUP," ujarnya.

Kontrak karya Freeport yang ditandatangani 1991 bakal berakhir 2021.

Namun, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karya hingga 20 tahun ke depan atau berakhir 2041 dengan alasan membutuhkan kepastian pengembalian investasi.

Opsi perpanjangan dikaitkan renegosiasi kontrak karya yang kini tengah berjalan.

Freeport menyiapkan investasi hingga 16 miliar dolar Amerika Serikat untuk mengembangkan proyek tambang bawah tanah deep ore zone (DOZ) dengan pengembalian investasinya dipastikan setelah 2021.