Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah menyiapkan pembinaan untuk 200 Industri Kecil dan Menengah produsen mainan anak, agar produk mereka dapat mengikuti Standar Nasional Indonesia yang akan diterapkan pada 1 Mei 2014.

"Kendala (bagi IKM) adalah barang-barang dagangan yang sudah terlanjur masuk harus juga terjual, jadi akan ada keterlibatan Kemenperin untuk membina IKM selama 6 bulan agar dapat memenuhi kebutuhan SNI," kata MS Hidayat di Jakarta, Kamis petang.

Pembinaan yang akan berlangsung selama enam bulan itu, akan mencakup mengenai kriteria produk agar lolos dan mendapatkan SNI, dan juga upaya pemasarannya.

Kemenperin juga menyiapkan anggaran untuk membantu pembinaan 200 IKM tersebut. Namun, Hidayat belum menjelaskan rinci dan spesifik mengenai anggaran bantuan untuk para IKM itu.

Dia mengisyaratkan, akan terdapat kemudahan-kemudahan, berupa dalam bentuk peraturan untuk membantu kalangan industri agar mampu memenuhi SNI dan memasuki pasar.

Kemenperin pada April 2013 mengeluarkan Peraturan Nomor 24/2013 ini mengenai aturan wajib pemberlakuan SNI bagi mainan anak. Regulasi ini dikeluarkan untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak agar terjaga keamanannya saat menggunakan produk mainan, khususnya impor.

Menyinggung apakah aturan SNI ini dapat menekan produk impor, Hidayat mengatakan belum dapat memproyeksinya. 60 Perusahaan sudah proses SNI Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari mengatakan sudah terdapat 60 perusahaan mainan yang mengajukan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) hingga 10 April ini.

"Kami tidak mencanangkan target berapa perusahaan, tapi semua perusahaan harus mendaftar SNI jika ingin produknya masuk ke pasar Indonesia," kata dia.

Sebanyak 60 perusahaan itu mengajukan proses untuk mendapatkan SPPT SNI melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Perusahaan mainan dapat memilih LSPro milik pemerintah atau dari sektor swasta.

Namun, kata Anshari, perlu diingat, sertifikat SNI yang dikelurakan hanya berlaku untuk setiap produk, tidak secara luas untuk perusahaan. "Jadi perusahaan harus mendaftarkan SNI untuk setiap produknya," ujar dia.

Dalam sosialisasi implementasi SNI ini, perusahaan mainan asing juga menunjukkan itikad untuk mematuhi regulasi pemerintah dengan mengajukan SPPT SNI.

"Dari 60 perusahaan mainan itu terdiri dari produsen dari luar negeri dan juga dalam negeri yang jumlahnya hampir sama," kata Anshari.

Proses untuk mengajukan SPPT SNI itu hanya membutuhkan waktu dua pekan, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan hanya pada proses pengujian sampel dan materi mainan itu.(*)