Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir lagi 120 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengatakan WNI yang dipulangkan pemerintah Kerajaan Malaysia kali ini adalah yang pertama kalinya selama April 2014.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, WNI tersebut menjalani kurungan terlebih dahulu selama berbulan-bulan sebagai konsekwensi bekerja di luar negeri tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian.
"Sebelum dipulangkan, mereka (WNI) menjalani kurungan berbulan-bulan lamanya di penampungan sementara di Malaysia," ujar Nasution usai menerima 120 WNI yang diusir pemerintah Kerjaaan Malaysia dari staf Konsulat RI Tawau.
WNI yang diusir kali ini sebanyak 120 orang yang seluruhnya merupakan tangkapan kepolisian Negeri Sabah di wilayah Kota Kinabalu yang terdiri atas 62 laki-laki, 36 perempuan, 11 anak laki-laki dan 11 anak perempuan.
WNI yang diusir tersebut berdasarkan surat Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(09) 2014 tertanggal 9 April 2014 yang ditujukan kepada Konsulat RI Tawau.
Saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.30 Wita menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspress dari Tawau Malaysia dan langsung diarahkan ke terminal pelabuhan untuk didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah setempat dari aparat kepolisian dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Kabupaten Nunukan.
Salah seorang WNI yang diusir bernama Sunsun (32) yang ditemui saat pendataan menerangkan dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia pada 18 Nopember 2013 saat berbelanja bersama istrinya.
Ia mengaku menjalani kurungan selama lima bulan lamanya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Keningau Negeri Sabah karena tidak memiliki paspor bekerja di negara tetangga tersebut.
Sunsun yang berasal dari Buton Sulawesi Tenggara itu bekerja sebagai penjual ikan di Keningau sejak 10 tahun silam dan tidak pernah memiliki paspor berada di negara tetangga itu. (*)
Malaysia usir lagi 120 WNI via Nunukan
10 April 2014 20:22 WIB
ilustrasi TKI Deportasi Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia didata petugas di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kamis (15/3) malam. (ANTARA/Mika Muhammad)
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: