Mantan direktur Kemenag divonis delapan tahun penjara
10 April 2014 18:44 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Al Quran, Ahmad Jauhari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/4). Ahmad divonis penjara delapan tahun dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari divonis pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar AS.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Anas Mustaqim dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sedangkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar AS sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masa penyidikan sehingga uang tersebut dirampas untuk negara.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK agar memidana Ahmad Jauhari yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2011--2012 dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp100 juta dan 15 ribu dolar AS.
"Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah SWT, merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, tidak memberikan teladan kepada masyarakat sebagai pejabat, mencederai lembaga Kementerian Agama serta tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Dalam amar putusannya, Jauhari dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus.
Atas perbuatannya tersebut, Jauhari memperkaya sejumlah pihak yaitu mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri (Rp50 juta dan 5 ribu dolar AS), pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra (Rp6,75 miliar), Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie (Rp5,8 miliar) dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus (Rp21,2 miliar).
Anggaran Ditjen Bimas Islam untuk pengadaan Alquran pada 2011, mencapai Rp22,875 miliar. Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi.
Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ternyata mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Jauhari menerima uang sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia setelah proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran.
Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini yang merupakan perusahaan titipan Zulkarnaen Djabar.
Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp27 miliar.
Dalam perkara ini Zulkarnaen Djabar telah divonis penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta dan subsider 1 bulan kurungan sedangkan anaknya Dendy Prasetia pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan sama-sama diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,745 miliar.
Seusai persidangan, Jauhari menjelaskan bahwa ia bukanlah pihak utama yang harus bertanggung jawab atas korupsi tersebut.
"Yang seharusnya bertanggung jawab terjadinya penyimpangan pengadaan Alquran ini adalah Nazaruddin Umar, kedua Abdul Karim karena dia sekretaris, dia bukan panitia pengadaan tapi justru dia ikut aktif, kemudian Mashuri ketua ULP, karena sebagai PPK saya tidak menentukan pemenang tender, Mashuri dibantu oleh saudara Sarisem yang dipengaruhi oleh Fadh, Rizky, Abdul Kadir dan Al Jufri dan ada Dendy Zulkarnaen Djabar, mereka yang bertanggung jawab atas pengadaan," kata Jauhari seusai sidang.
Ia mengaku sebagai PPK hanya sendiri sehingga tidak mengetahui perjanjian antara orang-orang tersebut.
"Karena saya sebagai PPK dianggap harus bertanggung jawab? Ini kan saya bertanggung jawab untuk hal yang tidak saya kerjakan, apakah adil? Kita kembalikan ke Allah SWT," tambah Jauhari.
(D017/I007)
"Menyatakan terdakwa Ahmad Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Anas Mustaqim dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sedangkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar AS sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masa penyidikan sehingga uang tersebut dirampas untuk negara.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK agar memidana Ahmad Jauhari yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2011--2012 dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp100 juta dan 15 ribu dolar AS.
"Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah SWT, merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, tidak memberikan teladan kepada masyarakat sebagai pejabat, mencederai lembaga Kementerian Agama serta tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Dalam amar putusannya, Jauhari dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus.
Atas perbuatannya tersebut, Jauhari memperkaya sejumlah pihak yaitu mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri (Rp50 juta dan 5 ribu dolar AS), pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra (Rp6,75 miliar), Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie (Rp5,8 miliar) dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus (Rp21,2 miliar).
Anggaran Ditjen Bimas Islam untuk pengadaan Alquran pada 2011, mencapai Rp22,875 miliar. Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi.
Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ternyata mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Jauhari menerima uang sebesar Rp100 juta dan 15 ribu dolar dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia setelah proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran.
Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini yang merupakan perusahaan titipan Zulkarnaen Djabar.
Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp27 miliar.
Dalam perkara ini Zulkarnaen Djabar telah divonis penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta dan subsider 1 bulan kurungan sedangkan anaknya Dendy Prasetia pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan sama-sama diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,745 miliar.
Seusai persidangan, Jauhari menjelaskan bahwa ia bukanlah pihak utama yang harus bertanggung jawab atas korupsi tersebut.
"Yang seharusnya bertanggung jawab terjadinya penyimpangan pengadaan Alquran ini adalah Nazaruddin Umar, kedua Abdul Karim karena dia sekretaris, dia bukan panitia pengadaan tapi justru dia ikut aktif, kemudian Mashuri ketua ULP, karena sebagai PPK saya tidak menentukan pemenang tender, Mashuri dibantu oleh saudara Sarisem yang dipengaruhi oleh Fadh, Rizky, Abdul Kadir dan Al Jufri dan ada Dendy Zulkarnaen Djabar, mereka yang bertanggung jawab atas pengadaan," kata Jauhari seusai sidang.
Ia mengaku sebagai PPK hanya sendiri sehingga tidak mengetahui perjanjian antara orang-orang tersebut.
"Karena saya sebagai PPK dianggap harus bertanggung jawab? Ini kan saya bertanggung jawab untuk hal yang tidak saya kerjakan, apakah adil? Kita kembalikan ke Allah SWT," tambah Jauhari.
(D017/I007)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: