"Jangan persulit anak-anak kita untuk dapat sekolah," kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk mencapai keinginan itu, ada sebagian orang tua yang lantas melakukan migrasi domisili dengan berbagai cara, bahkan cara yang curang, seperti menitipkan nama calon siswa ke kartu keluarga (KK) warga sekitar sekolah. Hal itu, kata Fikri, sudah sepatutnya diatasi oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Komisi X DPR minta pemerintah ubah sistem penerimaan siswa baru
Baca juga: Kemendikbud: Kebijakan afirmatif kurangi kesenjangan akses pendidikan
Hal itu disampaikan Fikri saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, Senin.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meminta pemerintah daerah (pemda) ikut mengambil peran dalam mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
“Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang.
Chatarina menuturkan pemerintah daerah memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.
Baca juga: DPRD soroti sejumlah temuan masalah pada PPDB SMAN 2024 di Bali
Baca juga: Pemprov Banten temukan siswa mendaftar berulang kali pada masa PPDB