Ini pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta
26 Agustus 2024 16:42 WIB
Tangkapan layar - Politisi Achmad Yani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Jakarta (ANTARA) - Politisi Achmad Yani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Jhonny Simanjutak dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta sembari menunggu pimpinan definitif DPRD ditetapkan di kemudian hari.
"Achmad Yani dari PKS sebagai Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dan Jhonny Simanjuntak dari PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria D.A.G Sinaga dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Komposisi pimpinan sementara DPRD ini, sambung Saria, terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
Baca juga: Ini dia lima Pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif
Lalu, sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 serta 100 tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4/3395 tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan tahun 2024-2029, telah ditetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
PKS mendapatkan sebanyak 1.012.028 suara dan mendapatkan 18 kursi DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029, sementara PDIP memperoleh 850.174 suara dan mendapatkan 15 kursi.
Achmad Yani mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan beberapa tugas antara lain memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Dia lalu menyebutkan, bahwa tugas dan tanggung jawab legislator tidak ringan di tengah dinamika dan kompleksitas perkembangan kota Jakarta yang bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) dan visi dari Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah menuju kota global yang maju, berkeadilan, berdaya saing dan berkelanjutan.
Baca juga: Pimpinan DPRD sebut calon PJ Gubernur DKI akan dikonsolidasikan
"Kita semua dituntut bekerja dengan integritas, profesionalisme dan semangat kolaborasi yang tinggi. Harapan masyarakat Jakarta agar DPRD dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan dan pelayanan publik menjadi komitmen yang harus kami pegang teguh," kata dia.
"Achmad Yani dari PKS sebagai Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dan Jhonny Simanjuntak dari PDIP sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria D.A.G Sinaga dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Komposisi pimpinan sementara DPRD ini, sambung Saria, terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
Baca juga: Ini dia lima Pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif
Lalu, sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 serta 100 tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4/3395 tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan tahun 2024-2029, telah ditetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
PKS mendapatkan sebanyak 1.012.028 suara dan mendapatkan 18 kursi DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029, sementara PDIP memperoleh 850.174 suara dan mendapatkan 15 kursi.
Achmad Yani mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan beberapa tugas antara lain memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Dia lalu menyebutkan, bahwa tugas dan tanggung jawab legislator tidak ringan di tengah dinamika dan kompleksitas perkembangan kota Jakarta yang bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) dan visi dari Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah menuju kota global yang maju, berkeadilan, berdaya saing dan berkelanjutan.
Baca juga: Pimpinan DPRD sebut calon PJ Gubernur DKI akan dikonsolidasikan
"Kita semua dituntut bekerja dengan integritas, profesionalisme dan semangat kolaborasi yang tinggi. Harapan masyarakat Jakarta agar DPRD dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan dan pelayanan publik menjadi komitmen yang harus kami pegang teguh," kata dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: