Pilkada 2024
Khawatir nama dicatut, warga di Palmerah datangi posko data pemilih
26 Agustus 2024 15:56 WIB
Seorang warga Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat Meini Karlina (61/jilbab hijau) mendatangi posko pemuktakhiran data pemilih di wilayah setempat lantaran khawatir nama atau datanya dicatut tanpa izin oleh kanditat yang berkontestasi dalam Pilkada mendatang, Senin (26/8/2024). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, mendatangi posko pemuktakhiran data pemilih di wilayah tersebut lantaran khawatir nama atau datanya dicatut tanpa izin oleh kandidat yang berkontestasi dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Di tempat teman saya itu pernah dipakai KTP itu buat dukungan salah satu kandidat," kata seorang warga bernama Meini Karlina (61) kepada wartawan di posko pemutakhiran data pemilih di Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, Senin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat ditemui di posko tersebut menyebutkan bahwa selain pemutakhiran data pemilih, petugas posko juga melayani keluhan masyarakat yang lain, termasuk masalah pencatutan identitas tanpa izin oleh kandidat tertentu.
"Kalau untuk posko ini memang judulnya kan seperti spanduk ini ya pemutakhiran data pemilih, jadi memang fokusnya kepada data pemilih saja," katanya.
Baca juga: Hari ini, 106 DPRD DKI periode 2024-2029 dilantik
Tapi petugas juga menerima kalau ada keluhan-keluhan lainnya yang mungkin bisa dibantu penyelesaiannya.
Pihaknya menyediakan formulir khusus bagi warga yang terindikasi namanya dicatut tanpa izin oleh pihak kandidat tertentu.
"Kalau secara sistem beda, kalau ini (pemutakhiran data pemilih) kan menggunakan Sidalih, kalau untuk dukungan perseorangan kan menggunakan Silon. Nah kalau memang ada yang merasa dicatut, kita juga menyediakan formulirnya," katanya.
Nanti form itu disampaikan ke KPU Provinsi DKI Jakarta. "Karena posisi hari ini yang bisa menghapus di KPU Provinsi DKI," kata Endang.
Baca juga: Hingga Senin, Bawaslu DKI terima 253 laporan pencatutan NIK
Adapun cara untuk memeriksa nama dicatut tanpa izin yang pertama buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Kemudian gulirkan ke bawah dan klik pada bagian "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan".
Selanjutnya, masukkan NIK KTP, lalu tekan "Cari". Nantinya muncul informasi nama tercantum atau tidak sebagai pendukung kandidat tertentu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (16/8).
"Di tempat teman saya itu pernah dipakai KTP itu buat dukungan salah satu kandidat," kata seorang warga bernama Meini Karlina (61) kepada wartawan di posko pemutakhiran data pemilih di Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, Senin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat ditemui di posko tersebut menyebutkan bahwa selain pemutakhiran data pemilih, petugas posko juga melayani keluhan masyarakat yang lain, termasuk masalah pencatutan identitas tanpa izin oleh kandidat tertentu.
"Kalau untuk posko ini memang judulnya kan seperti spanduk ini ya pemutakhiran data pemilih, jadi memang fokusnya kepada data pemilih saja," katanya.
Baca juga: Hari ini, 106 DPRD DKI periode 2024-2029 dilantik
Tapi petugas juga menerima kalau ada keluhan-keluhan lainnya yang mungkin bisa dibantu penyelesaiannya.
Pihaknya menyediakan formulir khusus bagi warga yang terindikasi namanya dicatut tanpa izin oleh pihak kandidat tertentu.
"Kalau secara sistem beda, kalau ini (pemutakhiran data pemilih) kan menggunakan Sidalih, kalau untuk dukungan perseorangan kan menggunakan Silon. Nah kalau memang ada yang merasa dicatut, kita juga menyediakan formulirnya," katanya.
Nanti form itu disampaikan ke KPU Provinsi DKI Jakarta. "Karena posisi hari ini yang bisa menghapus di KPU Provinsi DKI," kata Endang.
Baca juga: Hingga Senin, Bawaslu DKI terima 253 laporan pencatutan NIK
Adapun cara untuk memeriksa nama dicatut tanpa izin yang pertama buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Kemudian gulirkan ke bawah dan klik pada bagian "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan".
Selanjutnya, masukkan NIK KTP, lalu tekan "Cari". Nantinya muncul informasi nama tercantum atau tidak sebagai pendukung kandidat tertentu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (16/8).
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: