Mendagri: Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa Indonesia
26 Agustus 2024 13:56 WIB
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Hani Syopiar Rustam dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan SIAK bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Talaud di Aula T2 Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat (23/8/2024). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menitipkan pesan bahwa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan salah satu jantung bangsa Indonesia.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam kepada peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat (23/8).
Pasalnya, saat ini peran penting data kependudukan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa ini, karena data yang dimiliki oleh Dukcapil, menjadi basis data hampir semua persoalan dan perencanaan di negara ini. Kalau kita mau bertanya jumlah penduduk, maka yang paling lengkap dan paling akurat adalah data Dukcapil," kata Hani dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebagai jantung bangsa, sambung dia, maka tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi data penduduk harus diutamakan.
Ini penting dilakukan mulai dari Kepala Dinas Dukcapil, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memanfaatkan data kependudukan, hingga operator SIAK Dinas Dukcapil dan di desa/kelurahan.
“Selain itu, penduduk adalah salah satu syarat utama terbentuknya sebuah negara, selain wilayah, pemerintahan, kedaulatan, dan pengakuan oleh negara lain. Dan hanya bisa dikatakan sebagai penduduk jika memiliki dokumen kependudukan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, kepemilikan dokumen kependudukan sebagai salah satu upaya negara dalam melindungi setiap warga negara.
“Coba bayangkan, apa jadinya seorang warga negara tanpa memiliki dokumen kependudukan? Bagaimana statusnya sebagai warga negara?” jelas Hani.
Dirinya mengapresiasi inisiatif dan inovasi Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menghubungkan setiap desa/kelurahan dengan SIAK terpusat.
Langkah ini membuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta penerbitan dokumen kependudukan bisa langsung dinikmati masyarakat di desa/kelurahan, tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil.
Layanan ini sangat penting bagi masyarakat Talaud, mengingat kondisi geografis Talaud yang sulit dan aksesnya jauh dari ibu kota pemerintahan.
“Tapi ingat, terutama para kepala desa dan lurah, hadirnya layanan Adminduk di desa/kelurahan jangan sampai masyarakat dipungut biaya karena seluruh layanan Dukcapil itu gratis. Operator SIAK hati-hati dan teliti dalam penggunaan perangkat, laptop, dan komputer harus dipisah khusus untuk layanan Dukcapil. Jaringannya menggunakan VPN hanya untuk pelayanan Dukcapil agar lebih aman,” tambahnya.
Mantan Pj. Bupati Banyuasin ini juga meminta Dukcapil Talaud dan jajaran untuk terus menggenjot perekaman dan pencetakan KTP-el untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024.
"Masih ada waktu sampai hari H pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 untuk turun ke masyarakat mempercepat layanan KTP-el. Segera sasar sekolah-sekolah SMA, lakukan perekaman dan cetak langsung di tempat agar mereka bisa nyoblos pertama kali tahun ini," ucap Hani.
Sementara itu, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Rohayati Basra menyampaikan kemajuan Talaud sangat tergantung pada decision maker atau pengambil kebijakan.
“Decision maker harus mampu bekerja dengan baik tapi juga benar, bekerja baik dan benar yang bermanfaat bagi masyarakat Talaud. Dengan kondisi geografis Talaud ini, pemerintah daerah ditantang untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan Dukcapil di desa/kelurahan," tutur Rohayati.
Dari aspek kelembagaan, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni menekankan posisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Menurutnya, UU Nomor 24 Tahun 2013 bersifat lex spesialis berbeda dengan UU Otonomi Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, maupun UU Kepegawaian.
“Karena kewenangan mengangkat pejabat struktural dan pejabat fungsional Dukcapil adalah kewenangan Mendagri melalui Ditjen Dukcapil. Jadi, jika Bapak/Ibu ingin menjadi pejabat di Dinas Dukcapil, maka harus melalui SK pengangkatan oleh Mendagri,” jelas Andi.
Ia juga mengingatkan terkait kehati-hatian dalam memanfaatkan data kependudukan.
“Untuk kerja sama pemanfaatan data kependudukan harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar data kependudukan secara resmi bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pelayanan publik,” lanjutnya.
Senada, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang menekankan pentingnya OPD memanfaatkan data kependudukan, terutama untuk memudahkan layanan publik kepada masyarakat.
“Bagi Dinas Sosial, data Dukcapil berperan penting dalam verifikasi dan validasi data bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Begitu pula bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain oleh Dinas Kesehatan, Badan Litbang, Dinas Pendidikan dan Olahraga, BPSDM, Dinas Penanaman Modal, RSUD, dan lain-lain,” ungkap Gustaf.
Dia juga mengingatkan kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Talaud agar memfasilitasi masyarakat secara kontinu dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Sampaikan juga kepada masyarakat bahwa dokumen kependudukan memiliki pengaruh dalam segala aspek kehidupan terutama bagi anak-anak dalam menjalani kehidupan seperti sekolah, kuliah, urusan kesehatan, perbankan dan lainnya. Ajak masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukannya,” pumgkasnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan SIAK bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Talaud mengusung tema "Talaud Menuju Digitalisasi Adminduk Melalui Penerapan SIAK Terpusat".
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelayanan dokumen kependudukan, peluncuran perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan bagi 7 OPD pengguna, peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pemberian penghargaan kepada 16 desa terbaik tertib administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam kepada peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat (23/8).
Pasalnya, saat ini peran penting data kependudukan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa ini, karena data yang dimiliki oleh Dukcapil, menjadi basis data hampir semua persoalan dan perencanaan di negara ini. Kalau kita mau bertanya jumlah penduduk, maka yang paling lengkap dan paling akurat adalah data Dukcapil," kata Hani dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebagai jantung bangsa, sambung dia, maka tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi data penduduk harus diutamakan.
Ini penting dilakukan mulai dari Kepala Dinas Dukcapil, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memanfaatkan data kependudukan, hingga operator SIAK Dinas Dukcapil dan di desa/kelurahan.
“Selain itu, penduduk adalah salah satu syarat utama terbentuknya sebuah negara, selain wilayah, pemerintahan, kedaulatan, dan pengakuan oleh negara lain. Dan hanya bisa dikatakan sebagai penduduk jika memiliki dokumen kependudukan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, kepemilikan dokumen kependudukan sebagai salah satu upaya negara dalam melindungi setiap warga negara.
“Coba bayangkan, apa jadinya seorang warga negara tanpa memiliki dokumen kependudukan? Bagaimana statusnya sebagai warga negara?” jelas Hani.
Dirinya mengapresiasi inisiatif dan inovasi Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menghubungkan setiap desa/kelurahan dengan SIAK terpusat.
Langkah ini membuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta penerbitan dokumen kependudukan bisa langsung dinikmati masyarakat di desa/kelurahan, tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil.
Layanan ini sangat penting bagi masyarakat Talaud, mengingat kondisi geografis Talaud yang sulit dan aksesnya jauh dari ibu kota pemerintahan.
“Tapi ingat, terutama para kepala desa dan lurah, hadirnya layanan Adminduk di desa/kelurahan jangan sampai masyarakat dipungut biaya karena seluruh layanan Dukcapil itu gratis. Operator SIAK hati-hati dan teliti dalam penggunaan perangkat, laptop, dan komputer harus dipisah khusus untuk layanan Dukcapil. Jaringannya menggunakan VPN hanya untuk pelayanan Dukcapil agar lebih aman,” tambahnya.
Mantan Pj. Bupati Banyuasin ini juga meminta Dukcapil Talaud dan jajaran untuk terus menggenjot perekaman dan pencetakan KTP-el untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024.
"Masih ada waktu sampai hari H pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 untuk turun ke masyarakat mempercepat layanan KTP-el. Segera sasar sekolah-sekolah SMA, lakukan perekaman dan cetak langsung di tempat agar mereka bisa nyoblos pertama kali tahun ini," ucap Hani.
Sementara itu, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Rohayati Basra menyampaikan kemajuan Talaud sangat tergantung pada decision maker atau pengambil kebijakan.
“Decision maker harus mampu bekerja dengan baik tapi juga benar, bekerja baik dan benar yang bermanfaat bagi masyarakat Talaud. Dengan kondisi geografis Talaud ini, pemerintah daerah ditantang untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan Dukcapil di desa/kelurahan," tutur Rohayati.
Dari aspek kelembagaan, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni menekankan posisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Menurutnya, UU Nomor 24 Tahun 2013 bersifat lex spesialis berbeda dengan UU Otonomi Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, maupun UU Kepegawaian.
“Karena kewenangan mengangkat pejabat struktural dan pejabat fungsional Dukcapil adalah kewenangan Mendagri melalui Ditjen Dukcapil. Jadi, jika Bapak/Ibu ingin menjadi pejabat di Dinas Dukcapil, maka harus melalui SK pengangkatan oleh Mendagri,” jelas Andi.
Ia juga mengingatkan terkait kehati-hatian dalam memanfaatkan data kependudukan.
“Untuk kerja sama pemanfaatan data kependudukan harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar data kependudukan secara resmi bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama untuk pelayanan publik,” lanjutnya.
Senada, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang menekankan pentingnya OPD memanfaatkan data kependudukan, terutama untuk memudahkan layanan publik kepada masyarakat.
“Bagi Dinas Sosial, data Dukcapil berperan penting dalam verifikasi dan validasi data bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Begitu pula bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain oleh Dinas Kesehatan, Badan Litbang, Dinas Pendidikan dan Olahraga, BPSDM, Dinas Penanaman Modal, RSUD, dan lain-lain,” ungkap Gustaf.
Dia juga mengingatkan kepada camat, kepala desa, dan lurah se-Talaud agar memfasilitasi masyarakat secara kontinu dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Sampaikan juga kepada masyarakat bahwa dokumen kependudukan memiliki pengaruh dalam segala aspek kehidupan terutama bagi anak-anak dalam menjalani kehidupan seperti sekolah, kuliah, urusan kesehatan, perbankan dan lainnya. Ajak masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukannya,” pumgkasnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan SIAK bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Talaud mengusung tema "Talaud Menuju Digitalisasi Adminduk Melalui Penerapan SIAK Terpusat".
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelayanan dokumen kependudukan, peluncuran perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan bagi 7 OPD pengguna, peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pemberian penghargaan kepada 16 desa terbaik tertib administrasi kependudukan.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: