KemenPPPA komitmen lindungi perempuan dari kekerasan dalam bencana
26 Agustus 2024 13:29 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati (tengah depan) di sela-sela kegiatan diseminasi hasil pembelajaran sub klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP) selama lima tahun terakhir. ANTARA/HO-KemenPPPA.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari risiko tinggi kekerasan di situasi bencana.
"Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana, menjadi landasan kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Baca juga: KemenPPPA soroti peran penting perempuan dalam upaya mitigasi bencana
Menurut dia, KemenPPPA bekerja sama dengan UNFPA (United Nations Population Fund) terus mengembangkan panduan, standar, dan prosedur operasional yang efektif.
KemenPPPA didukung UNFPA dan berkoordinasi dengan BNPB serta Kementerian Sosial telah menginisiasi sub klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP) sebagai mekanisme koordinasi pentahelix.
"Sistem ini telah diimplementasikan di tingkat nasional dan daerah dengan tujuan membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana. Sejak tahun 2018 hingga 2024, telah terbentuk 12 sub klaster di berbagai daerah, didukung oleh regulasi daerah dan program orientasi standar minimal," kata Ratna Susianawati.
Baca juga: KemenPPPA pastikan perlindungan khusus anak yang ikut unjuk rasa
Terkait hal ini, KemenPPPA bersama UNFPA melaksanakan diseminasi hasil pembelajaran sub klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP) selama lima tahun terakhir sejak 2018 hingga 2023.
Upaya ini penting mengingat perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya umumnya mengalami dampak yang lebih signifikan dan peningkatan kerentanan dalam situasi bencana.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar, perpisahan dari keluarga dan komunitas, serta kurangnya privasi dan bantuan kemanusiaan yang responsif gender.
"Situasi bencana secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, bahkan hingga empat kali lipat dibandingkan kondisi normal," kata Ratna Susianawati.
Baca juga: KemenPPPA bagikan praktik baik pelaksanaan ekonomi perawatan
"Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana, menjadi landasan kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Baca juga: KemenPPPA soroti peran penting perempuan dalam upaya mitigasi bencana
Menurut dia, KemenPPPA bekerja sama dengan UNFPA (United Nations Population Fund) terus mengembangkan panduan, standar, dan prosedur operasional yang efektif.
KemenPPPA didukung UNFPA dan berkoordinasi dengan BNPB serta Kementerian Sosial telah menginisiasi sub klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP) sebagai mekanisme koordinasi pentahelix.
"Sistem ini telah diimplementasikan di tingkat nasional dan daerah dengan tujuan membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana. Sejak tahun 2018 hingga 2024, telah terbentuk 12 sub klaster di berbagai daerah, didukung oleh regulasi daerah dan program orientasi standar minimal," kata Ratna Susianawati.
Baca juga: KemenPPPA pastikan perlindungan khusus anak yang ikut unjuk rasa
Terkait hal ini, KemenPPPA bersama UNFPA melaksanakan diseminasi hasil pembelajaran sub klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PP KBG PP) selama lima tahun terakhir sejak 2018 hingga 2023.
Upaya ini penting mengingat perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya umumnya mengalami dampak yang lebih signifikan dan peningkatan kerentanan dalam situasi bencana.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar, perpisahan dari keluarga dan komunitas, serta kurangnya privasi dan bantuan kemanusiaan yang responsif gender.
"Situasi bencana secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan, bahkan hingga empat kali lipat dibandingkan kondisi normal," kata Ratna Susianawati.
Baca juga: KemenPPPA bagikan praktik baik pelaksanaan ekonomi perawatan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: