Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kekurangan surat suara seharusnya tidak terjadi apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) betul-betul cermat mendata daftar pemilih tetap, khusus, maupun khusus tambahan.
"Bisa jadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mendata itu secara cermat," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Wihdatiningsih di Kantor Bawaslu DIY, Rabu.
Ia mengatakan, pendataan tidak cukup mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih khusus (DPK) saja, melainkan juga harus dikalkulasi kemungkinan tingginya daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang akan memilih.
"Tetap harus ada kalkulasi yang mendetail, hingga prediksi banyaknya pemilih yang masuk sebagai tambahan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya daftar pemilih khusus (DPK) harus disertai dengan pendistribusian pemilih di TPS tertentu yang masih memungkinkan dapat mengakomodir kekurangan surat suara tersebut.
Sementara itu, ia mencontohkan, mengenai kasus kekurangan surat suara di DIY dapat disebabkan banyaknya mahasiswa yang mengurus formulir A5 yang tidak disertai dengan pendistribusian mereka sebagai pemilih ke TPS secara merata.
"Mereka (mahasiswa) yang sudah bawa A5 jumlahnya banyak kalau banyak tentu tidak bisa di satu dua TPS. Kalau mau menyebar ke TPS lain seharusnya bisa terakomodir," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib mengatakan sesuai laporan di lapangan, banyak kekurangan surat suara di sejumlah TPS.
Ia menyebutkan dari data sementara, terdapat kekurangan 848 surat suara dari 22 TPS yang tersebar di Kabupaten/kota di DIY. Kekurangan terdiri atas 70 surat suara DPR RI, 78 surat suara DPD, 75 surat suara DPRD provinsi, dan 625 DPRD Kabupaten/kota.
Sementara itu, secara terpisah divisi logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Guno Tritjahjoko mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada KPPS untuk menutup kekurangan surat suara tersebut dari TPS yang memiliki surat suara lebih.
"Ketika dari surat suara cadangan tetap kurang , maka akan diambilkan dari TPS lain yang kelebihan surat suara. KPU juga memberikan surat suara pemilu ulang untuk menutup kekurangan itu," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, bagi masyarakat yang tidak dapat memilih karena kekurangan surat suara di TPS, maka dimungkinkan dapat ikut memilih pada pemilihan ulang yang akan diselenggarakan 10 hari setelah pemungutan suara. (*)
Bawaslu: Kekurangan surat suara seharusnya tidak terjadi
9 April 2014 20:19 WIB
Ilustrasi - Surat Suara Tambahan. (FOTO ANTARA/Lucky R)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: