Massa Partai Buruh di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 WIB, menyusul persetujuan oleh KPU dan DPR RI terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibatnya, arus lalu lintas menuju Jalan Imam Bonjol di Jakarta, Minggu, perlahan mulai dapat dilewati oleh kendaraan bermotor, meski petugas masih tampak berjaga di sekitar gedung KPU RI itu.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan pihaknya akan siap jika PKPU itu tiba-tiba berubah.Akibatnya, arus lalu lintas menuju Jalan Imam Bonjol di Jakarta, Minggu, perlahan mulai dapat dilewati oleh kendaraan bermotor, meski petugas masih tampak berjaga di sekitar gedung KPU RI itu.
"Kita akan 'standby' saja. Kalau macam-macam, kita akan turun (unjuk rasa) lagi, " katanya.
Said juga menyampaikan pihaknya mengapresiasi kepada semua pihak yang telah menyetujui PKPU itu.
Baca juga: Menkumham: PKPU 8/2024 yang akomodasi putusan MK disahkan pada Minggu
"Ya, kita berterima kasih kepada KPU, DPR RI dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengarkan aspirasi, sehingga tidak ada satupun kalimat, kata-kata, ataupun titik koma yang dirubah, sesuai semua dengan keputusan MK, " katanya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, untuk sementara ini pihaknya belum akan kembali melakukan aksi unjuk rasa selama keputusan soal PKPU tersebut tidak berubah.Baca juga: Menkumham: PKPU 8/2024 yang akomodasi putusan MK disahkan pada Minggu
"Ya, kita berterima kasih kepada KPU, DPR RI dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengarkan aspirasi, sehingga tidak ada satupun kalimat, kata-kata, ataupun titik koma yang dirubah, sesuai semua dengan keputusan MK, " katanya.
"Selesai ya, demo kita tunda, 'standby', " katanya.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah pada Minggu ini dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca juga: DPR dan KPU setujui PKPU pencalonan kepala daerah akomodasi putusan MK
Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.