Perpanjang SIM? Cek dua lokasi ini
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamati barang bukti sepeda motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit sepeda motor dari total 20.666 unit sepeda motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara di antaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 hingga Januari 2024 dengan kerugian ekonomi mencapai Rp876 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang , samping McD Duren Sawit
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BTN Kebon Jeruk
Dokumen yang diperlukan dalam layanan ini yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024