“Sejak 6 November 2023 dalam Rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya. DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler. Spirit kami, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi jamaah," kata dia.
Baca juga: Pengamat nilai pembagian kuota haji harus sesuai undang-undang
Baca juga: Jubir sebut Pansus Haji akan temui Pemerintah Arab Saudi
Berikutnya, Wisnu menyoroti kejanggalan terhadap keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu (21/8). Wisnu menilai keterangan terkait usulan pembagian rata kuota haji tambahan reguler-khusus yang disampaikan dalam rapat itu bersifat inkonsisten.
“Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kemenag lewat Dirjen Haji dan Umrah saat rapat bersama Komisi VIII DPR di tanggal 20 Mei 2024, disebutkan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan 50:50 tersebut berdasarkan persetujuan dari otoritas Saudi lewat sistem e-Hajj,” ucap Wisnu.
Dari keterangan itu, kata dia melanjutkan, Komisi VIII DPR sempat berpikir bahwa pembagian rata kuota haji tambahan tersebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi.
Baca juga: Pansus optimistis bisa beri rekomendasi masalah haji dalam sebulan
Baca juga: Pansus soroti alokasi kuota haji saat kuota tambahan tanpa MoU