Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor didakwa menerima Rp4,53 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

"Dari uang pembayaran proyek yang diterima oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi Wika sebesar Rp4,532 miliar digunakan terdakwa untuk kepentingan dirinya," kata Jaksa Penuntut Umum Supardi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pada 2011 terdakwa memberikan insentif yang bersumber dari proyek Hambalang kepada seluruh karyawan Divisi Konstruksi I dan yang bekerja di KSP Adhi Wika sebanyak 340 karyawan dengan besaran masing-masing sebesar satu kali gaji yang total seluruhnya Rp1,7 miliar.

Selanjutnya Teuku Bagus juga memerintahkan manajer keuangan Divisi Konstruksi I Adhi karya untuk menerima uang dari direktur perusahaan subkontraktor Hambalang PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso sebesar Rp21 miliar yang digunakan untuk menutup pengeluaran uang yang diberikan kepada pihak lain terkait proyek Hambalang.

Awal keterlibatan Teuku Bagus adalah ia mendapatkan informasi dari staf Permai Grup milik mantan bendahara Partai Demokrat yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar pada akhir 2009 mengenai proyek pembangunan kompleks olahraga di Sentul Hambalang.

Kemudian Teuku Bagus, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi PT Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman dan dirketur utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso menemui Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam untuk menanyakan kebenaran dan Wafid pun membenarkan.

"Terdakwa kemudian meminta M Arief Taufiqurrahman memberikan uang kepada Wfid Muharam melalui Paul Nelwan sebesar Rp2 miliar, selanjutnya Mafchfud Suroso juga memberikan uang kepada Wafid Muharam sebesar Rp3 miliar yang ditandangani oleh Poniran sebagai pemberian awal supaya PT Adhi Karya mendapat proyek Hambalang," jelas jaksa.

Teuku Bagus dan Arif difasilitasi M Tamzil kemudian menemui mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng untuk menunjukkan Adhi Karya mendukung program Kemenpora dan Andi pun menyambut baik.

Arif kemudian bertemu dengan Choel Mallarangeng, Wafid Muharam, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan staf khusus Andi, M Fakhruddin di ruangan Andi.

Pada pertemuan itu Arif menyampaikan kepada Choel bahwa Adhi Karya akan berpartisipasi dalam Hambalang dan Choel mempersilakannya, Choel pun menyetujui pelelangan proyek Hambalang, hasil pertemuan dilaporkan kepada Teuku Bagus.

Selanjutnya, staf Adhi Karya yang sudah ditunjuk Teuku Bagus pun beberapa kali bertemu dengan tim asistensi pembuat rencana proyek Hambalang untuk membuat harga perkiraan sendiri, padahal seharusnya HPS disusun panitia pengadaan bukan calon peserta lelang. PT Adhi Karya pada 31 Agustus sampai 1 September 2010 juga yang melakukan proses evaluasi prakualifikasi lelang padahal proses itu seharusnya dilakukan sendiri oleh panitia lelang sehingga meloloskan KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya.

Kontrak Hamblang sendiri pada saat itu bernilai Rp1,175 miliar dalam skema tahun jamak.

Sebelum penetapan lelang, Teuku Bagus juga bertemu dengan Deddy Kusdinar, anggota tim asistensi Lisa Lukitawati Isa dan Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin, saat itu Deddy meminta agar Adhi Karya sebagai calon pemenang memberikan komisi sebesar 18 persen.

"Terdakwa setuju dan menyampaikan fee akan diberikan melalui Machfud Suroso yang perusahaannya akan menajdi subkontraktor dari KSO Adhi Wika untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal," jelas jaksa.

Akhirnya ada 25 November 2010, KSO Adhi Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan Wafid Muharam selaku Sesmenpora yang menandatangani surat pemenangan karena Andi Mallarangeng tidak bersedia menanantangani dengan alasan hal itu persoalan teknis, padahal menterilah yang seharusnya menandatangani proyek bernilai di atas Rp50 miliar.

Namun Teuku Bagus ternyata mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama pembangunan asrama junior putri, asrama junior putra dan GOR Serbaguna kepada perusahaan yang dibawa Choel Mallarangeng yaitu PT Global Daya Manunggal senilai Rp142,44 miliar padahal perusahaan teresbut bukan penyedia barang/jasa spesialis.

Teuku Bagus juga mengalihkan pekerjaan lain ke 38 perusahaan lain sehingga nilai pekerjaan yang dialihkan seluruhnya Rp530 miliar. Teuku Bagus meski mengalihkan pekerjaan masih mengajukan permohonankepada Kemepora tanpa disarakan kemajuan pekerjaan yang sesungguhnya tapi hanya berdasar perkiraan sebesar Rp217,3 miliar pada akhir 2010 dan Rp236,17 miliar pada 2011 sehingga seluruhnya KSO Adhi Wika mendapat uang sebesar Rp453,454 miliar

Uang itu dipakai untuk merealisasikan fee 18 persen, pemberian uang kepada pihak Kemenpora, pembayaran kepada para subkontraktor, pemberian uang kepada M Nazaruddin, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningum hingga Komisi X DPR.

"Rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RP464,514 miliar atau setidak-tidaknnya sejumlah itu sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan," jelas jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Teuku Bagus didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
(D017/N002)