Menurut Said dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Aksi esok, klaim Said akan diikuti seribu orang yang bergerak untuk ikut di dalam aksi. Aksi di daerah juga dilakukan bervariasi dan lebih besar karena dilakukan di hari libur.
"Untuk hari Minggu mungkin sekitar seribu orang. Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar, karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin, Selasa, pasti eskalasi lebih besar, puluhan ribu massa akan menggeruduk kantor KPU," jelas Said.
Selain itu, Said juga meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian untuk membebaskan massa aksi dan teman-teman mahasiswa dalam melakukan aksi. Hal ini mengingat berbagai elemen masyarakat tengah memperjuangkan penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Aksi di depan Gedung DPR RI kembali digelar pada Jumat (23/8). Lalu, pada Jumat (24/8) siang massa yang tergabung dalam Poros Jakarta dan beberapa elemen masyarakat lainnya menggelar doa bersama untuk negeri menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai, jujur dan adil.
Tak hanya itu, massa buruh dan mahasiswa juga melakukan aksi di seberang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat untuk melakukan unjuk rasa, pada Jumat sore.
Adapun KPU RI menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)
"Dipedomani terus, sampai penetapan paslon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwasanya putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.
Baca juga: Presiden Partai Buruh jemput anggota DPR temui massa aksi RUU Pilkada
Baca juga: Partai Buruh dan Gelora minta MK percepat putus uji materi UU Pilkada
Baca juga: Said Iqbal: IQ Prabowo setara dengan Einstein