Kudus (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ikut serta membersihkan atribut kampanye milik calon anggota legislatif maupun partai politik yang berada di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Paling tidak, jarak sekitar 200-an meter dari lokasi TPS harus dipastikan tidak ada atribut kampanye caleg maupun parpol yang masih terpasang," kata Ketua Panwaslu Kudus, Bati Susianto, di Kudus, Selasa.

Dengan adanya keterlibatan KPPS di masing-masing TPS, dia berharap, di sekitar TPS benar-benar steril dari atribut kampanye.

Hingga kini, kata dia, jajaran Panwaslu Kudus masih melakukan penyisiran di sejumlah tempat guna memastikan tidak ada atribut kampanye yang masih terpasang.

Ia mengakui, masih ada atribut kampanye yang belum dilepaskan, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari jangkauan petugas.

Untuk itu, dia mengimbau, warga yang menjumpai atribut kampanye yang belum diturunkan untuk melaporkan ke Panwaslu.

"Sebetulnya, warga juga bisa ikut menurunkan atribut kampanye caleg maupun parpol tersebut. Jika tidak berani bisa melaporkannya ke Panwaslu Kudus," ujarnya.

Ia mengakui, masih menerima laporan warga bahwa masih ada atribut kampanye yang belum dilepaskan, termasuk atribut kampanye yang terpasang di kaca mobil angkutan.

"Kami memang menemukan atribut kampanye yang masih terpasang di kaca angkutan kota di Jalan Lukomono Hadi Kudus. Harus dilepas karena saat ini sudah memasuki masa tenang," ujarnya.