Cucu menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode tersebut mulai dari PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif.
Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif, hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di 2024. Selanjutnya, penerimaan perpajakan sektor dominan mayoritas tumbuh positif.
"Sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan adalah dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 39,72 persen dan 24,48 persen," katanya.
Sementara itu, 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di 2024.
"Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Juli 2024 dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan capaian 70,52 persen dan pertumbuhan sebesar 39,21 persen," katanya.
Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 29,14 persen, 21,97 persen, dan 21,27 persen.
Baca juga: DJP Banten gelar BDS untuk pelaku UMKM penyandang disabilitas
Baca juga: Kanwil DJP Banten kukuhkan 617 Relawan Pajak
Baca juga: DJP Banten gelar BDS untuk pelaku UMKM penyandang disabilitas
Baca juga: Kanwil DJP Banten kukuhkan 617 Relawan Pajak