Korban lumpur Lapindo akan kirim surat ke Presiden
8 April 2014 15:38 WIB
Warga melihat pusat semburan lumpur Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/3). Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang No.15/2013 tentang Perubahan APBN 2013 dan meminta pemerintah tidak diskriminatif salam membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo di dalam maupun luar peta terdampak.(ANTARA FOTO/Suryanto)
Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan perwakilan korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo sepakat akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta pemerintah menjamin pembayaran ganti rugi.
"Prinsipnya, pemerintah dengan kekuasaannya memberikan jaminan kepastian atas ganti kerugian pada warga di area peta terdampak oleh PT Minarak Lapindo Jaya," kata Soekarwo usai menemui perwakilan korban di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa.
"Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan pembayaran secepatnya. Dengan surat ini maka diketahui jadwal-jadwalnya dan negara harus menjamin," katanya.
Masih ada sekitar 3.000 kepala keluarga yang pembayaran ganti ruginya belum tuntas dengan total tunggakan pembayaran sekitar Rp730 Miliar.
Sekitar 50 perwakilan korban luapan lumpur menemui Soekarwo untuk menuntut pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembayaran ganti rugi.
Koordinator warga Sunarto mengatakan dia datang untuk meminta kepastian pembayaran setelah Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah menjamin pembayaran ganti rugi korban lumpur di wilayah terdampak dan mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi warga.
"Sudah delapan tahun, cukup rasanya menunggu kepastian pembayaran ganti rugi," katanya.
"Prinsipnya, pemerintah dengan kekuasaannya memberikan jaminan kepastian atas ganti kerugian pada warga di area peta terdampak oleh PT Minarak Lapindo Jaya," kata Soekarwo usai menemui perwakilan korban di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa.
"Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan pembayaran secepatnya. Dengan surat ini maka diketahui jadwal-jadwalnya dan negara harus menjamin," katanya.
Masih ada sekitar 3.000 kepala keluarga yang pembayaran ganti ruginya belum tuntas dengan total tunggakan pembayaran sekitar Rp730 Miliar.
Sekitar 50 perwakilan korban luapan lumpur menemui Soekarwo untuk menuntut pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembayaran ganti rugi.
Koordinator warga Sunarto mengatakan dia datang untuk meminta kepastian pembayaran setelah Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah menjamin pembayaran ganti rugi korban lumpur di wilayah terdampak dan mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi warga.
"Sudah delapan tahun, cukup rasanya menunggu kepastian pembayaran ganti rugi," katanya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: