Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Prosedurnya pemohon diminta mengisi formulir permohonan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Terakhir pengambilan foto dan sidik jari hingga SIM perpanjangan selesai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang