"Apa yang terjadi pada Jumat malam adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa yang hanya ingin menyuarakan pendapat mereka. Tindakan represif semacam ini harus dihentikan, karena merusak tatanan demokrasi," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Moh Rifki Jumat, menanggapi tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap mahasiswa.
Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu.
Ketua IJTI Sulawesi Tengah Hendra mengemukakan tindakan aparat kepolisian tidak hanya berlebihan, tetapi juga menciderai nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Ketua DPRD Jatim tegaskan siap kawal putusan MK
Baca juga: Kericuhan warnai unjuk rasa kawal putusan MK di depan DRPD Jatim
"Saat ini, demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah harus segera menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan penanganan aksi mahasiswa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi," kata Yardin.
Dari aksi unjuk rasa kawal putusan MK yang berujung ricuh, dilaporkan tiga orang mahasiswa menjadi korban kekerasan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Tiga korban terbit yakni Ayub, Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako (Untad), Rafi Akbar dan Throiq Ghifari Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Sementara itu Ketua AMSI Sulteng Muhamad Iqbal menyerukan agar pimpinan kepolisian segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam menangani aksi unjuk rasa.
Baca juga: Kericuhan terjadi saat polisi memaksa mundur massa dari gedung DPR
Baca juga: Unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Solo berlangsung aman
Baca juga: Istana: Pemerintah jamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat