Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menetapkan pelaksanaan waktu pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) Legislatif menjadi hari libur yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya.

"Gubernur Kalbar Cornelis telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap instansi pemerintah untuk meliburkan seluruh PNS pada Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar Numsuan Madsun, Selasa.

Ia mengatakan, Surat Edaran Gubernur Kalbar itu bernomor 227/1016/Pem-A tentang Hari Pemungutan Suara pada Pemilu.

"Jadi, Rabu 9 April 2014 merupakan hari yang diliburkan di Provinsi Kalbar," katanya.

Kepada bupati/wali kota se-Kalbar dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalbar, dikemukakannya, agar secara berjenjang ikut menyosialiasikan informasi ini.

"Termasuk, instansi swasta di lingkungannya masing-masing," katanya.

Ia mengemukakan, surat edaran itu berisi enam hal yang intinya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memberi hak pilih pada Pemilu 2014.

Selain PNS, instansi seperti perbankan juga sudah menyatakan libur pada hari pemungutan suara 9 April 2014.

Ia mengemukakan, tidak ada alasan untuk tidak mengikuti pemilu bagi yang mempunyai hak pilih.

Mengenai netralitas PNS, ia menilai, sejak awal Gubernur Kalbar sudah menegaskan agar PNS tidak berpolitik praktis bagi partai politik (parpol).

"Baik sebagai simpatisan yang berpihak kepada parpol manapun. Meski kepala daerah berasal dari parpol," demikian Numsuan. (*)