Jokowi sebut penyampaian aspirasi publik soal Pilkada sangat baik
23 Agustus 2024 21:53 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Majelis Penasihat Partai PAN Hatta Rajasa (kanan) pada pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Konggres yang sekaligus menjadi perayaan puncak HUT Ke-26 PAN itu mengusung tema Indonesia Terdepan yang berlanngsung pada 23-24 Agustus. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebut penyampaian aspirasi publik, baik melalui unjuk rasa maupun di media sosial, terkait Undang-Undang Pilkada, sangat baik.
"Baik, itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," kata Joko Widodo usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Presiden menekankan pemerintah pun akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada, setelah DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menekankan pemerintah sebagai pihak yang menjalankan undang-undang akan mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka aturan terkait Pilkada yang berlaku adalah yang berdasarkan putusan MK.
Presiden sendiri menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Pilkada.
"Baik, itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," kata Joko Widodo usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Presiden menekankan pemerintah pun akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada, setelah DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Sebelumnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menekankan pemerintah sebagai pihak yang menjalankan undang-undang akan mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka aturan terkait Pilkada yang berlaku adalah yang berdasarkan putusan MK.
Presiden sendiri menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Pilkada.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: