"Tersangka berinisial EIL, ibu kandung bayi. Terhadap pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata dia, kasus itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.
Dari hasil penyidikan, EIL terbukti membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan melalui proses mandiri, lalu sengaja menaruhnya di halaman belakang rumah warga.
Baca juga: Polisi tetapkan S sebagai tersangka kasus buang bayi
"Juncto Pasal 307 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Lina.
Sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di belakang rumah warga RT 01/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (20/8) pukul 04.00 WIB.
Penemuan bayi bermula ketika seorang warga mendengar isak tangis bayi, setelah dicek asal suara ke bagian belakang rumah lalu didapati bayi dalam tas berwarna hitam.
Baca juga: Warga Cilandak temukan bayi laki-laki terbungkus plastik sampah
Sementara itu, kondisi bayi yang dibuang oleh EIL masih menjalani perawatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.