Bakamla-Kejari Batam bahas pemindahan Kapal MT Arman ke Batu Ampar
23 Agustus 2024 19:43 WIB
Tim Kejaksaan Negeri Batam, Bakamla RI, Lantamal IV, menggelar rapat bersama membahas pemindahan Kapal MT Arman 114 ke Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/8/2024). ANTARA/HO-Bakamla RI
Batam (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar rapat bersama membahas rencana pemindahan Kapal MT Arman 114 ke Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyebut rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
"Rapat dihadiri Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto," kata Yuhanes.
Baca juga: Kejari Batam terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114
Selain Bakamla dan Kejari Batam, kata dia, rapat tersebut juga dihadiri oleh Lantamal IV, KSOP, Dirjen Migas, Polairud, Distrik Navigasi, dan Medco.
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut dibahas posisi Kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran itu saat ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut tiga nano meter.
"Rencananya akan dipindahkan ke Perairan Batu Ampar," katanya.
Pemindahan ini, kata dia, turut melibatkan beberapa pihak selaku penyedia sarana dan prasarana, meliputi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Sucofindo, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam pemindahan ini, lanjut dia, Bakamla mendampingi Kejari Batam dan pihak terkait pengamanan.
Baca juga: Kejagung pastikan perkara KM Arman 114 berjalan transparan dan adil
Tentang kapan akan dipindahkan, Yuhanes menyebut masih menunggu keputusan waktunya.
"(Kapannya) masih menunggu karena banyak pihak yang terkait. Dari sisi Bakamla RI, kami bantu dalam pengamanannya," ujarnya.
Pada hari yang sama, Bakamla RI juga mendampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Negeri Batam untuk mengambil sampel jumlah light crude oil atau minyak bumi di Kapal MT Arman 114 dalam rangka persiapan lelang barang sitaan.
"Tak hanya itu, juga dilakukan pengecekan mesin kapal oleh PT Sucofindo dan PT BKI," kata Yuhanes.
Kapal Super tanker Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Baca juga: Bakamla ungkap kronologi penangkapan supertanker Iran di ZEE RI
Baca juga: Komisi III DPR RI serap aspirasi terkait hukum di Kepri
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyebut rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
"Rapat dihadiri Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto," kata Yuhanes.
Baca juga: Kejari Batam terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114
Selain Bakamla dan Kejari Batam, kata dia, rapat tersebut juga dihadiri oleh Lantamal IV, KSOP, Dirjen Migas, Polairud, Distrik Navigasi, dan Medco.
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut dibahas posisi Kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran itu saat ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut tiga nano meter.
"Rencananya akan dipindahkan ke Perairan Batu Ampar," katanya.
Pemindahan ini, kata dia, turut melibatkan beberapa pihak selaku penyedia sarana dan prasarana, meliputi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Sucofindo, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam pemindahan ini, lanjut dia, Bakamla mendampingi Kejari Batam dan pihak terkait pengamanan.
Baca juga: Kejagung pastikan perkara KM Arman 114 berjalan transparan dan adil
Tentang kapan akan dipindahkan, Yuhanes menyebut masih menunggu keputusan waktunya.
"(Kapannya) masih menunggu karena banyak pihak yang terkait. Dari sisi Bakamla RI, kami bantu dalam pengamanannya," ujarnya.
Pada hari yang sama, Bakamla RI juga mendampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Negeri Batam untuk mengambil sampel jumlah light crude oil atau minyak bumi di Kapal MT Arman 114 dalam rangka persiapan lelang barang sitaan.
"Tak hanya itu, juga dilakukan pengecekan mesin kapal oleh PT Sucofindo dan PT BKI," kata Yuhanes.
Kapal Super tanker Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Baca juga: Bakamla ungkap kronologi penangkapan supertanker Iran di ZEE RI
Baca juga: Komisi III DPR RI serap aspirasi terkait hukum di Kepri
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: