Permudah akses legalitas, 51 anak difabel di Jakbar dapat perwalian
23 Agustus 2024 17:58 WIB
Sebanyak 52 anak difabel dari Panti Sosial Bina Grahita Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat mendapatkan perwalian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mempermudah akses legalitas anak-anak tersebut, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 52 anak difabel dari Panti Sosial Bina Grahita Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) mendapatkan perwalian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mempermudah akses legalitas dalam kehidupan mereka nantinya, Jumat.
"Penetapan wali bagi anak ini juga dalam rangka HUT ke-79 Kejaksaan RI," kata Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI sekaligus Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Rudi Margono kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, sasaran program ini adalah para anak difabel di bawah umur, khususnya yang yatim piatu, tetapi perwaliannya belum ada penetapan dari pengadilan.
"Mereka ini diasuh dan dirawat oleh sejumlah yayasan," katanya.
Oleh karena itu, kata Rudi, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk melakukan program tersebut.
Baca juga: Pemkot Jakbar berikan bantuan kepada 675 anak yatim korban COVID-19
"Telah dilakukan prosesi permohonan penetapan perwalian bagi adik-adik tadi yang diajukan oleh Jaksa di Pengadilan Agama Jakarta Barat," kata Rudi.
Menurut Rudi, perwalian bagi anak yatim piatu penting sebagai bekalnya jika berhadapan dengan hukum nantinya.
"Karena perwalian ini penting, misalkan akan dibutuhkan jika berhadapan dengan hukum maka walinya nanti akan sebagai wakilnya. Jika ada bantuan pemerintah atau hubungan hukum yang lain terkait dengan anak-anak yang telah mendapatkan wali ini," kata Rudi.
Lebih lanjut, kata Rudi, perwalian itu penting sebagai akses keadilan dan kesamaan di depan hukum.
"Ini penting untuk akses keadilan, kesamaan di depan hukum sehingga ada yang wakili anak-anak di bawah umur ini, karena sudah ditunjuk walinya. Karena tidak punya ayah dan ibu, makanya ditunjuk perwalian melalui penetapan pengadilan," kata Rudi.
Baca juga: Pemkot edukasi ratusan wali murid-guru soal teknik mengasuh anak
Hingga kini, dari 51 anak yang diproses, 15 anak telah memiliki perwalian sementara 36 anak lainnya masih diproses.
Rudi bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat berkomitmen untuk menjadikan program tersebut berkelanjutan sehingga makin banyak anak-anak yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya.
"Program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Tentunya masih ada adik-adik yang belum mempunyai perwalian, belum mempunyai penetapan hakim terkait dengan penunjukan wali," kata Rudi.
Jumlah panti asuhan di bawah binaan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak sembilan unit dengan kapasitas 1.105 orang pada 2020.
Panti asuhan tersebut diperuntukkan bagi balita, anak dan remaja telantar.
Baca juga: Jakarta Utara bentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak
"Penetapan wali bagi anak ini juga dalam rangka HUT ke-79 Kejaksaan RI," kata Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI sekaligus Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Rudi Margono kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, sasaran program ini adalah para anak difabel di bawah umur, khususnya yang yatim piatu, tetapi perwaliannya belum ada penetapan dari pengadilan.
"Mereka ini diasuh dan dirawat oleh sejumlah yayasan," katanya.
Oleh karena itu, kata Rudi, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk melakukan program tersebut.
Baca juga: Pemkot Jakbar berikan bantuan kepada 675 anak yatim korban COVID-19
"Telah dilakukan prosesi permohonan penetapan perwalian bagi adik-adik tadi yang diajukan oleh Jaksa di Pengadilan Agama Jakarta Barat," kata Rudi.
Menurut Rudi, perwalian bagi anak yatim piatu penting sebagai bekalnya jika berhadapan dengan hukum nantinya.
"Karena perwalian ini penting, misalkan akan dibutuhkan jika berhadapan dengan hukum maka walinya nanti akan sebagai wakilnya. Jika ada bantuan pemerintah atau hubungan hukum yang lain terkait dengan anak-anak yang telah mendapatkan wali ini," kata Rudi.
Lebih lanjut, kata Rudi, perwalian itu penting sebagai akses keadilan dan kesamaan di depan hukum.
"Ini penting untuk akses keadilan, kesamaan di depan hukum sehingga ada yang wakili anak-anak di bawah umur ini, karena sudah ditunjuk walinya. Karena tidak punya ayah dan ibu, makanya ditunjuk perwalian melalui penetapan pengadilan," kata Rudi.
Baca juga: Pemkot edukasi ratusan wali murid-guru soal teknik mengasuh anak
Hingga kini, dari 51 anak yang diproses, 15 anak telah memiliki perwalian sementara 36 anak lainnya masih diproses.
Rudi bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat berkomitmen untuk menjadikan program tersebut berkelanjutan sehingga makin banyak anak-anak yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya.
"Program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Tentunya masih ada adik-adik yang belum mempunyai perwalian, belum mempunyai penetapan hakim terkait dengan penunjukan wali," kata Rudi.
Jumlah panti asuhan di bawah binaan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak sembilan unit dengan kapasitas 1.105 orang pada 2020.
Panti asuhan tersebut diperuntukkan bagi balita, anak dan remaja telantar.
Baca juga: Jakarta Utara bentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: