Pertimbangan atas putusan itu, WS terganggu jiwanya saat pembunuhan terjadi. Hakim memerintahkan WS dirawat di rumah sakit jiwa sampai ada pengampunan dari sultan Kelantan, Malaysia.
Menurut UU Pidana Malaysia, ini berarti WS tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan UU Anak-Anak.
Di sisi lain hakim berpendapat, berdasarkan bukti-bukti di lapangan, jaksa penuntut umum, Puan Julia Ibrahim, berhasil membuktikan WS yang melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan. Dengan demikian, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 UU Pidana Malaysia terbukti.
Selanjutnya hakim menyampaikan pertimbangan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan dilakukan WS karena ada gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan tekanan di luar batas kemampuan (acute and transient psychotic disorder) WS.
Selain itu, faktor intelligence quotient (IQ) WS yang sangat rendah menyebabkan WS tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.
Berdasarkan hal di atas, hakim memutuskan WS tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan sultan Kelantan, dan mendapatkan pengampunan dari dia, untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia.
Atas putusan tersebut, jaksa masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima.
Apabila jaksa tidak mengajukan banding maka sejak Januari 2014 hingga kini, KBRI di Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari hukuman mati. KBRI di Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba.