Wapres: Reformasi tata kelola pasar tenaga kerja suatu keniscayaan
23 Agustus 2024 15:37 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mohammed Rycko Amelza Dahniel (tengah) usai memberikan penghargaan pada acara Penganugerahan Penghargaan Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia (RAN PE Awards 2024) di Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai reformasi tata kelola pasar tenaga kerja Indonesia menjadi sebuah keniscayaan, mengingat kompleksitas tantangan dalam dunia ketenagakerjaan.
"Kita semua patut mengapresiasi upaya reformasi tata kelola pasar tenaga kerja melalui Undang-Undang Cipta Kerja," kata Wapres dalam sambutannya pada Peresmian Pembukaan Festival Ketenagakerjaan (Naker Fest) 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Jumat.
Wapres menyampaikan dengan penyederhanaan proses perizinan dan pemberian insentif bagi investasi, Undang-Undang Cipta Kerja akan menarik lebih banyak lagi investasi domestik dan asing.
Baca juga: Kemenko PMK soroti tingginya angka pengangguran di Indonesia
"Peningkatan investasi ini diharapkan akan membuka lebih banyak peluang bisnis baru dan memperluas bisnis yang sudah ada, sehingga dapat meningkatkan permintaan tenaga kerja," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Wapres, perbaikan dari sisi penawaran terus dilakukan melalui revitalisasi pelatihan vokasi untuk mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pembangunan ribuan Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas dan pelatihan vokasi daring.
"Kita juga terus melakukan perbaikan terhadap mekanisme penentuan tingkat upah minimum yang adil, baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha, dan perbaikan layanan ketenagakerjaan seperti Sistem Informasi Pasar Kerja agar lebih terintegrasi secara nasional," ucap Wapres.
Lebih lanjut, Wapres menjelaskan tantangan dalam dunia ketenagakerjaan muncul, selain karena adanya faktor internal seperti banyaknya angkatan kerja yang masih berpendidikan rendah atau bekerja di sektor informal, juga ada faktor eksternal yang mempengaruhi, yaitu digitalisasi.
Digitalisasi, lanjut Wapres, membuat waktu kerja semakin cair dan fleksibel, tidak hanya mengubah cara bekerja, tetapi juga memunculkan sejumlah pekerjaan baru.
Baca juga: Pembenahan sektor ketenagakerjaan melalui vokasi dan kewirausahaan
Baca juga: Kemnaker gelar Healthcare Business Matching di UEA perluas pasar kerja
"Sesuatu yang kita tidak bayangkan sebelumnya seperti remote working memungkinkan kita menyelesaikan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan dari belahan dunia mana pun," ucap Wapres.
Ia menuturkan digitalisasi semakin meluas dan berkembang seiring dengan besarnya jumlah gen Z yang memasuki pasar kerja.
"Tidak dapat dipungkiri, keunggulan mereka dalam penggunaan teknologi digital membawa perubahan budaya dan kebiasaan kerja kita yang lama. Budaya kerja yang semakin terbuka inilah yang kemudian menuntut pasar tenaga kerja untuk menjadi semakin kompetitif," kata Wapres.
"Kita semua patut mengapresiasi upaya reformasi tata kelola pasar tenaga kerja melalui Undang-Undang Cipta Kerja," kata Wapres dalam sambutannya pada Peresmian Pembukaan Festival Ketenagakerjaan (Naker Fest) 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Jumat.
Wapres menyampaikan dengan penyederhanaan proses perizinan dan pemberian insentif bagi investasi, Undang-Undang Cipta Kerja akan menarik lebih banyak lagi investasi domestik dan asing.
Baca juga: Kemenko PMK soroti tingginya angka pengangguran di Indonesia
"Peningkatan investasi ini diharapkan akan membuka lebih banyak peluang bisnis baru dan memperluas bisnis yang sudah ada, sehingga dapat meningkatkan permintaan tenaga kerja," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Wapres, perbaikan dari sisi penawaran terus dilakukan melalui revitalisasi pelatihan vokasi untuk mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pembangunan ribuan Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas dan pelatihan vokasi daring.
"Kita juga terus melakukan perbaikan terhadap mekanisme penentuan tingkat upah minimum yang adil, baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha, dan perbaikan layanan ketenagakerjaan seperti Sistem Informasi Pasar Kerja agar lebih terintegrasi secara nasional," ucap Wapres.
Lebih lanjut, Wapres menjelaskan tantangan dalam dunia ketenagakerjaan muncul, selain karena adanya faktor internal seperti banyaknya angkatan kerja yang masih berpendidikan rendah atau bekerja di sektor informal, juga ada faktor eksternal yang mempengaruhi, yaitu digitalisasi.
Digitalisasi, lanjut Wapres, membuat waktu kerja semakin cair dan fleksibel, tidak hanya mengubah cara bekerja, tetapi juga memunculkan sejumlah pekerjaan baru.
Baca juga: Pembenahan sektor ketenagakerjaan melalui vokasi dan kewirausahaan
Baca juga: Kemnaker gelar Healthcare Business Matching di UEA perluas pasar kerja
"Sesuatu yang kita tidak bayangkan sebelumnya seperti remote working memungkinkan kita menyelesaikan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan dari belahan dunia mana pun," ucap Wapres.
Ia menuturkan digitalisasi semakin meluas dan berkembang seiring dengan besarnya jumlah gen Z yang memasuki pasar kerja.
"Tidak dapat dipungkiri, keunggulan mereka dalam penggunaan teknologi digital membawa perubahan budaya dan kebiasaan kerja kita yang lama. Budaya kerja yang semakin terbuka inilah yang kemudian menuntut pasar tenaga kerja untuk menjadi semakin kompetitif," kata Wapres.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: