KPU Yogyakarta maksimalkan "serangan udara"
7 April 2014 18:32 WIB
Sosialisasi Pemilu di Pasar Petugas KPUD Kudus menjelaskan tata cara memilih saat sosialisasi Pemilu Legislatif (Pileg) di Pasar Bitingan, Kudus, Jateng, Minggu (6/4). Berbagai cara sosialisasi Pileg dilakukan oleh KPUD Kudus guna mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi 9 April mendatang. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta terus mengintensifkan sosialisasi Pemilu Legislatif ke masyarakat dengan metode "serangan udara".
"Menjelang berakhirnya masa sosialisasi, kami melakukan upaya 'serangan udara' yaitu melakukan sosialisasi melalui siaran radio bekerja sama dengan beberapa pihak agar lebih banyak masyarakat yang mendengarnya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Sri Surani di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, sosialisasi melalui siaran radio akan efektif karena menjangkau semua kalangan masyarakat serta tidak terbatas oleh tempat dan waktu.
KPU Kota Yogyakarta dibantu oleh Relawan Demokrasi setidaknya sudah melakukan 500 kali sosialisasi dengan beragam sasaran, mulai dari kaum perempuan, pemilih pemula, lansia, hingga masyarakat marjinal.
Ia meyakini, sosialisasi pemilu sudah dilakukan secara merata di 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.
Jika ada pihak yang masih menginginkan sosialisasi tentang Pemilu Legislatif, lanjut dia, KPU Kota Yogyakarta masih membuka diri untuk melakukan sosialisasi.
"Kami pun terbantu oleh pemerintah daerah yang menayangkan ajakan memilih melalui videotron yang ada di Kota Yogyakarta," katanya.
Sosialisasi yang diberikan di antaranya mengenai cara pemilihan sehingga suara yang diberikan oleh masyarakat dianggap sah.
Sri Surani atau akrab disapa Rani mengatakan, terdapat 15 varian pemberian suara yang dianggap sah. Namun selama sosialisasi, pihaknya hanya menyampaikan sejumlah cara yang paling mudah dan bisa dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Cara pemberian suara agar dianggap sah di antaranya, mencoblos gambar partai politik (parpol) dan suara akan diberikan ke parpol, mencoblos nama atau nomor calon anggota legislatif (caleg) dan suara diberikan ke caleg.
Mencoblos partai dan caleg di satu partai yang sama dan suara akan diberikan ke caleg, atau mencoblos partai dan lebih dari satu caleg di partai yang sama dan suara akan diberikan ke parpol.
"Sosialisasi dilakukan dengan memanfaatkan pertemuan-pertemuan warga, sehingga waktu yang diberikan hanya teratas. Kondisi ini menjadi salah satu kendala pada pelaksanaan pemilu tahun ini," katanya.
Dari berbagai sosialisasi yang dilakukan, Rani mengatakan masyarakat sudah mengerti tata cara memberikan suara yang benar dan dianggap sah.
"Hanya saja, banyak masyarakat yang belum mengetahui akan memilih siapa. Mereka mengeluhkan belum mengetahui rekam jejak caleg yang maju dalam pemilihan umum," katanya.
Keluhan tersebut, lanjut Rani, banyak diuatarakan oleh kaum perempuan dan lansia.
"Untuk pemilih yang masih muda, mereka bisa mengakses informasi mengenai rekam jejak caleg meskipun terbatas," katanya.
"Menjelang berakhirnya masa sosialisasi, kami melakukan upaya 'serangan udara' yaitu melakukan sosialisasi melalui siaran radio bekerja sama dengan beberapa pihak agar lebih banyak masyarakat yang mendengarnya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Sri Surani di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, sosialisasi melalui siaran radio akan efektif karena menjangkau semua kalangan masyarakat serta tidak terbatas oleh tempat dan waktu.
KPU Kota Yogyakarta dibantu oleh Relawan Demokrasi setidaknya sudah melakukan 500 kali sosialisasi dengan beragam sasaran, mulai dari kaum perempuan, pemilih pemula, lansia, hingga masyarakat marjinal.
Ia meyakini, sosialisasi pemilu sudah dilakukan secara merata di 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.
Jika ada pihak yang masih menginginkan sosialisasi tentang Pemilu Legislatif, lanjut dia, KPU Kota Yogyakarta masih membuka diri untuk melakukan sosialisasi.
"Kami pun terbantu oleh pemerintah daerah yang menayangkan ajakan memilih melalui videotron yang ada di Kota Yogyakarta," katanya.
Sosialisasi yang diberikan di antaranya mengenai cara pemilihan sehingga suara yang diberikan oleh masyarakat dianggap sah.
Sri Surani atau akrab disapa Rani mengatakan, terdapat 15 varian pemberian suara yang dianggap sah. Namun selama sosialisasi, pihaknya hanya menyampaikan sejumlah cara yang paling mudah dan bisa dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Cara pemberian suara agar dianggap sah di antaranya, mencoblos gambar partai politik (parpol) dan suara akan diberikan ke parpol, mencoblos nama atau nomor calon anggota legislatif (caleg) dan suara diberikan ke caleg.
Mencoblos partai dan caleg di satu partai yang sama dan suara akan diberikan ke caleg, atau mencoblos partai dan lebih dari satu caleg di partai yang sama dan suara akan diberikan ke parpol.
"Sosialisasi dilakukan dengan memanfaatkan pertemuan-pertemuan warga, sehingga waktu yang diberikan hanya teratas. Kondisi ini menjadi salah satu kendala pada pelaksanaan pemilu tahun ini," katanya.
Dari berbagai sosialisasi yang dilakukan, Rani mengatakan masyarakat sudah mengerti tata cara memberikan suara yang benar dan dianggap sah.
"Hanya saja, banyak masyarakat yang belum mengetahui akan memilih siapa. Mereka mengeluhkan belum mengetahui rekam jejak caleg yang maju dalam pemilihan umum," katanya.
Keluhan tersebut, lanjut Rani, banyak diuatarakan oleh kaum perempuan dan lansia.
"Untuk pemilih yang masih muda, mereka bisa mengakses informasi mengenai rekam jejak caleg meskipun terbatas," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014
Tags: