Biem menyebutkan, kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendoakan komisioner KPU RI beserta seluruh perangkat hingga provinsi, kabupaten dan kota ataupun tingkat bawahannya agar bisa menjalankan proses Pilkada 2024 dengan damai, jujur dan adil.
Kedua, Poros Jakarta meyakini KPU RI beserta seluruh penyelenggara di dalam jajarannya bisa mengikuti aturan hukum yang sudah berlaku di Indonesia. Menurut Biem, pasca putusan MK ini sudah seharusnya dijalankan seutuhnya karena MK merupakan putusan terakhir.
"MK itu tidak bisa dibuka lagi karena memang bersifat 'final and binding'. Jadi final dan mengikat," tegas Biem.
Baca juga: Massa mulai berdatangan di depan Gedung KPU RI
Baca juga: Jalan Imam Bonjol ditutup antisipasi adanya aksi di depan Gedung KPU
"KPU juga harus segera membuat Peraturan KPU. Harus segera membuat perayturan KPU. Karena hari Selasa 27 Agustus itu sudah membuka pendaftaran. Jadi waktunya tinggal hari ini sampai hari Senin KPU bekerja," ujar Biem.
Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).
Baca juga: Polisi pasang barikade beton dan siagakan kendaraan taktis di KPU RI
Baca juga: 1.293 personel Kepolisian siaga di KPU RI