Jakarta (ANTARA) - Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Mesir menyampaikan tuntutan kepada seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR dan KPU, untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR RI dan KPU RI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata PPMI Mesir melalui rilis pernyataan sikapnya yang diperoleh ANTARA, Jumat.
Pernyataan sikap itu disampaikan menyusul upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Upaya tersebut, kata PPMI, mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
PPMI menyatakan semua putusan MK tersebut adalah final dan mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk lembaga negara.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pilkada, menurut mereka, mengabaikan putusan MK dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Untuk itu, PPMI Mesir menyampaikan pernyataan sikap dengan menuntut seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR dan KPU, untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
Baca juga: PPI Malaysia tuntut lembaga negara berpihak pada kedaulatan rakyat
Dalam pernyataan sikap tersebut, PPMI Mesir juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang turut mengawal dan menyatakan sikap terhadap putusan MK.
Mereka juga menyampaikan kecaman terhadap DPR RI karena telah berupaya mengesahkan RUU Pilkada yang sarat kepentingan kelompok dan elite tertentu.
Upaya tersebut, menurut mereka, mencederai Konstitusi Republik Indonesia dan menjatuhkan harkat martabat bangsa.
Lebih lanjut, mereka mengimbau pemerintah, baik eksekutif ataupun legislatif, untuk memperhatikan kemaslahatan rakyat dalam pengambilan keputusan.
Mereka juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa Indonesia di Mesir, untuk terus mengawal putusan MK sampai benar-benar dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Anggota PPMI Mesir disebutkan saat ini berjumlah sekitar 15 ribu pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia, dengan sekitar 50 lembaga dan instansi organisasi yang berada di bawah perhimpunan tersebut.
Baca juga: PPI Dunia: Revisi UU Pilkada bertentangan dengan trias politika
PPMI Mesir minta lembaga negara patuhi putusan MK soal UU Pilkada
23 Agustus 2024 14:46 WIB
Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Mesir. ANTARA/HO-PPMI Mesir.
Pewarta: Katriana
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024
Tags: