Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengancam mendiskualifikasi dan memidanakan calon anggota legislatif yang membiarkan alat peraga kampanyenya masih terpasang.

"(Sanksi) berupa administrasi berat, seperti pencoretan dari kontestan pemilu dan pidana pemilu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 276 yang ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta," tegas Ketua Panwaslu Kotim, Eka Sazli di Sampit, Senin.

Seperti diketahui, terhitung pukul 00.00 WIB Minggu dini hari kemarin hingga Selasa besok merupakan masa tenang. Sesuai aturan, seluruh alat peraga kampanye partai politik dan caleg sudah harus ditertibkan paling lambat tengah malam tadi.

Pantauan di lapangan, khususnya di Sampit yang meliputi Kecamatan Mentaya Baru Ketapang dan Baamang, hingga saat ini masih cukup banyak alat peraga kampanye, khususnya bendera partai politik.

Seperti di Jalan Muchran Ali dan sekitarnya, bendera sejumlah partai politik masih berkibar di halaman maupun di atas rumah warga. Padahal sesuai aturan, seharusnya bendera partai politik pun tidak boleh lagi dinaikkan karena sudah memasuki masa tenang.

Eka mengimbau para caleg dan partai politik untuk segera mencopot alat peraga kampanye milik mereka yang masih terpasang lantaran mungkin saja terlewat saat tim melakukan pembersihan pada Minggu dini hari.

Jika ada temuan alat peraga kampanye, khususnya milik caleg, Eka memastikan akan memprosesnya dan membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk diproses sesuai aturan.

"Akan kami tindak setegas-tegasnya," tegas Eka yang sudah mewanti-wanti pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan ke kepolisian jika ada indikasi kuat pelanggaran pidana pemilu.

Eka berharap partai politik dan caleg melakukan persaingan secara sehat dan menghindari kecurangan seperti politik uang karena jika terbukti maka keikutsertaan caleg tersebut dalam pemilu legislatif bisa dibatalkan. (*)