Pilkada 2024
Puan: Terima kasih aspirasi masyarakat atas putusan MK soal UU Pilkada
22 Agustus 2024 20:14 WIB
Arsip foto - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap dinamika yang terjadi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).
"DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada, dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut bahwa kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat sehingga DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
"Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bahkan melakukan fungsi kontrol sosial.
Adapun dalam mencermati pasca putusan MK terkait UU Pilkada dan situasi yang berkembang di Tanah Air, Puan menjelaskan bahwa DPR RI adalah lembaga negara sekaligus lembaga politik.
"Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis," ucapnya.
Sementara itu, lanjut dia, sebagai lembaga politik DPR RI juga sangat dipengaruhi oleh berbagai perkembangan dinamika politik.
Meski demikian, ujarnya lagi, DPR RI sebagai lembaga negara sekaligus lembaga politik akan tetap mendudukkan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi.
"Menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
"DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada, dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut bahwa kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat sehingga DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
"Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bahkan melakukan fungsi kontrol sosial.
Adapun dalam mencermati pasca putusan MK terkait UU Pilkada dan situasi yang berkembang di Tanah Air, Puan menjelaskan bahwa DPR RI adalah lembaga negara sekaligus lembaga politik.
"Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis," ucapnya.
Sementara itu, lanjut dia, sebagai lembaga politik DPR RI juga sangat dipengaruhi oleh berbagai perkembangan dinamika politik.
Meski demikian, ujarnya lagi, DPR RI sebagai lembaga negara sekaligus lembaga politik akan tetap mendudukkan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi.
"Menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: