Serang (ANTARA) - Ratusan mahasiswa di Banten turun ke jalan sebagai respons atas langkah DPR merevisi UU pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pewarta ANTARA di lokasi aksi mahasiswa di Serang, Banten, Kamis, melaporkan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera) itu berkumpul di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan melakukan long march ke lampu merah Ciceri, Kota Serang, Banten.

Mahasiswa tersebut turun ke jalan untuk merespons upaya DPR merevisi RUU Pilkada, namun dinilai sebagai upaya pembangkangan atas putusan MK. Meskipun DPR pada hari Kamis (22/08/2024) telah menunda rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada. Massa aksi tetap bertekad menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan MK.

Nurlatif dari perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera), di Serang, mengatakan segala bentuk konstitusi milik rakyat harus ditegakkan.


Baca juga: Belasan mahasiswa peserta aksi di Semarang dilarikan ke RS
"Sebenarnya untuk tidak dilanjutkan dan mematuhi putusan MK. Jika direvisi gerakan demo ini bukan hanya sekali tapi akan turun hingga ke nasional," katanya.

Menurutnya, bukan tentang pilkada tapi tentang demokrasi dan konstitusi, gerakan yang dilakukan rezim hari ini telah mencederai konstitusi dan demokrasi.

"Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya menyita hak mahasiswa tetapi seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.

Untuk aksi selanjutnya, mahasiswa sedang berkoordinasi. "Kita bukan satu kampus tapi berbagai organisasi dan lintas kampus akan kembali turun kejalan secara besar-besar. Karena ini sudah darurat demokrasi," katanya.

Baca juga: Segenap akademisi-mahasiswa Kaltim bergerak tolak revisi UU Pilkada
Hingga pukul 18.00 WIB mahasiswa di Banten masih berkumpul dan menyuarakan aspirasinya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Selain di masing-masing daerah, penolakan RUU Pilkada juga dilakukan di depan gedung DPR RI dan juga MK.

Sebagai informasi, DPR RI dinilai mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan juga putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus pada hari yang sama yaitu 20 Agustus 2024.