Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan tanggal 26 Agustus 2024 sebagai pelaksanaan penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Kamis, menjelaskan penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8). Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Baca juga: Pemkab Bogor gaungkan slogan "Keep Puncak Beautiful Euy!"
"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, diucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," ungkap Anwar.
Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.
Baca juga: Pj Bupati Bogor minta bangunan wahana tak berizin di Puncak dibongkar
Baca juga: Pengamat: Kereta layang di Puncak perlu didukung transportasi massal
Baca juga: Pemkab Bogor usul ke BPTJ bangun skytrain di kawasan wisata Puncak
Penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak pada 26 Agustus
22 Agustus 2024 19:09 WIB
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: