Purbalingga (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Minggu membubarkan kampanye salah satu partai politik yang digelar di Gedung Korpri Purbalingga pada hari pertama masa tenang.
"Kami terpaksa meminta tolong kepolisian untuk membubarkan pertemuan salah satu partai di Gedung Korpri pagi tadi, karena setelah kami telusuri, kegiatan itu serupa dengan penggalangan massa pada kampanye," kata Ketua Panwaslu Purbalingga Heru Tricahyono.
Dia mengemukakan, heran masih ada parpol dan calon legislator yang nekad menggelar kampanye di masa tenang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan digelar pada tanggal 9 April 2014.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan kampanye yang digelar di masa tenang.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan bertindak tegas jika peringatan Panwanslu di tingkat kecamatan maupun kabupaten diabaikan.
"Apa tidak cukup masa kampanye tertutup selama satu tahun sejak parpol peserta pemilu ditetapkan dan masa kampanye terbuka selama 21 hari sejak 16 Maret hingga 5 April 2014?," katanya.
Selain kampanye dengan mengumpulkan massa, ia menilai, kampanye melalui media massa, jejaring sosial, dan dalam bentuk apapun juga dilarang di masa tenang.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa pengawasan terhadap kampanye melalui jejaring sosial relatif sulit dilakukan.
Oleh karena itu, Heru mengharapkan, masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui ada pihak-pihak yang melanggar.
"Kami mungkin tak sampai pengawasan ke jejaring sosial, karena itu memang bukan ranah kami. Namun, jika ada laporan dan pelakunya warga Purbalingga, maka kami akan telusuri dan jika benar, bukti dan saksi cukup, jelas tindakan tegas tetap dilakukan," katanya meambahkan. (*)
Panwaslu Purbalingga bubarkan kampanye di masa tenang
6 April 2014 13:32 WIB
Ilustrasi pelanggaran kampanye yang libatkan anak-anak. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014
Tags: