"Kuota ini kan sudah jelas aturannya. Kuota sudah tertuang dalam undang-undang. Di mana, ada hak jamaah haji yang tidak boleh dibagi serta-merta berdasarkan kemauan pemerintah karena sudah ada porsinya," kata Ade saat menjadi narasumber secara daring dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Baca juga: Jubir sebut Pansus Haji akan temui Pemerintah Arab Saudi
Baca juga: Pansus optimistis bisa beri rekomendasi masalah haji dalam sebulan
Sebelumnya dalam rapat yang digelar Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Angket Haji) pada Rabu (21/8), Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief telah menyampaikan alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, menjadi 10 ribu untuk jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus.
Langkah tersebut, kata dia, didasarkan pada ketentuan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.
Hilman mengatakan alokasi kuota haji tambahan dengan perbandingan 50 persen itu dilakukan untuk mencegah terjadi kepadatan jamaah haji di Mina. Di Mina, terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.
Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.
Baca juga: Pansus soroti alokasi kuota haji saat kuota tambahan tanpa MoU
Baca juga: Pansus Angket Haji dorong masyarakat lapor jika alami persoalan haji